Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Waspada, Ini Dokter Gigi Palsu yang Diamankan Polda Metro
    News

    Waspada, Ini Dokter Gigi Palsu yang Diamankan Polda Metro

    August 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Waspada, Ini Dokter Gigi Palsu yang Diamankan Polda Metro

    Tersangka dokter gigi yang diamankn Polda Metro Jaya. (Foto : Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Ditreskrimsus Polda Metro Jaya meringkus satu orang pelaku dokter gigi gadungan dengan inisial ADS.  Ini diketahui setelah korban ADS mengetahui kalau pelaku tidak memiliki izin praktek.

    “Tim mendapati informasi dari masyarakat dan media sosial, perihal dugaan praktek kedokteran gigi yang tidak memiliki izin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (10/8/2020).

    Waspada, Ini Dokter Gigi Palsu yang Diamankan Polda Metro

    Kombes Yusri juga menyebut, dari keterangan pelaku, dirinya sudah membuka praktek dokter gigi tanpa izin selama lebih dari satu tahun.

    “Prakteknya sejak 2018 hingga sekarang. Dari keterangannya, tersnagka bisa mendapatkan keuntungan jutaan rupiah dari puluhan korbannya,” ungkap Yusri.

    Baca juga.. :

    • Catat! Polda Metro kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap
    • Ashanty dan Anang ke Polda Metro, Laporkan Kasus Ini
    • Halo, Tilang Ganjil Genap Dilaksanakan Senin Depan

    Waspada, Ini Dokter Gigi Palsu yang Diamankan Polda Metro

    “Pelaku juga melakukan beberapa praktek kepada pasiennya yakni, mencabut gigi, menyatukan anestasi gigi, mencabut gusi, menuliskan resep obat, bleaching (pemutihan gigi), pemasangan veneer (lapisan pemutih gigi), scalling (pembersihan karang gigi) dan pemasangan kawat gigi,” lanjut Yusri.

    Atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 78 Jo Pasal 73 ayat (2) dan atau Pasal 75 ayat (3) Jo Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 76 Jo Pasal 36 dan atau Pasal 77 Jo Pasal 73 ayat (1) UU RI No. 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran, dengan ancaman pidana penjara diatas 4 tahun.

    TAGS : Dokter Gigi Ijin Praktek Polda Metro

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76767/Waspada-Ini-Dokter-Gigi-Palsu-yang-Diamankan-Polda-Metro/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWapres Soroti Rendahnya Peringkat Inovasi Indonesia di Asean
    Next Article DPR Terima Laporan Keuangan 2019 dari BPK
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.