JawaPos.com – Sembilan warisan budaya Bali berhasil ditetapkan menjadi Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Penetapan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 414/P/2022 tentang Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2022.
“Saya mengapresiasi terhadap penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb Indonesia. Saya harap masyarakat Bali agar merawat, melestarikan, dan mengembangkan warisan budaya ini,” kata Gubernur Bali, I Wayan Koster dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/11).
Sidang penetapan diawali dengan pemaparan oleh Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Bali, mengenai urgensi usulan penetapan sembilan warisan budaya Bali menjadi WBTb. Misalnya kemahiran membuat arak Bali yang merupakan pengetahuan tradisional dan perlu dikembangkan.
Selain mengandung nilai kehidupan, arak Bali juga berpeluang besar sebagai sumber penghidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan penetapan menjadi WBTb, Arak Bali dan delapan warisan budaya lainnya akan mendapat perlindungan dan pengakuan secara nasional.
“Dengan ditetapkan menjadi WBTb, arak Bali telah mendapat pengakuan dan legitimasi kuat bahwa warisan leluhur ini, harus kita jaga secara bersama-sama dengan kuat dan konsisten, serta diberdayakan secara ekonomi, menjadi sumber kehidupan dan kesejahteraan masyarakat Bali. Dengan upaya tersebut, harkat arak Bali menjadi semakin kuat,” kata Koster.
Sidang menghasilkan rekomendasi penetapan sejumlah 200 usulan WBTb Indonesia dari 32 provinsi. Sembilan di antaranya merupakan warisan budaya Bali, dalam kemahiran kerajinan tradisional, yaitu arak Bali, Uyah Amed, Jaja Laklak, Sate Lilit, dan Serombotan. Kemudian, dalam pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam dan semesta, Lontar Bali. Berikutnya, adat istiadat masyarakat, ritus, dan perayaan-perayaan, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Mejaran-jaranan. Setelah itu, seni pertunjukan, Berko.
Koster juga memerintahkan kepala Dinas Kebudayaan tingkat provinsi maupun kabupaten/kota se-Bali dapat secara aktif menelusuri warisan-warisan budaya Bali. Tujuannya, yakni untuk diajukan menjadi WBTb agar semuanya terlindungi dan mendapat pengakuan negara.
Koster telah melakukan berbagai upaya untuk melindungi warisan budaya Bali sebagai implementasi Visi “Nangun Sat Kerthi loka Bali” melalui Pola Pembangunan Semesta berencana menuju Bali Era Baru. Contohnya, seperti Arak Bali. Kemahiran tradisional ini cenderung sempat tidak terlindungi. Para produsen berlaku sembunyi-sembunyi karena takut dianggap pengedar minuman keras.
Akan tetapi, sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya arak Bali mendapat perlindungan legalitas sekaligus izin edar. Para petani Arak menyambut gembira dan berbagai kreativitas tumbuh. Mulai dari kemasan yang elegan dan berkualitas hingga inovasi berbagai aroma dan rasa.
“Pemerintah Provinsi Bali telah hadir melindungi, merawat, dan memajukan warisan Leluhur, yaitu kemahiran kerajinan tradisional membuat minuman arak. Kami terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus-menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia,” tutur Koster.
Berbagai upaya nyata yang dilakukan Wayan Koster, secara konsisten telah menunjukkan hasil secara nyata yang dirasakan oleh perajin dan pelaku usaha arak Bali. Menurut Koster, penetapan arak Bali sebagai WBTb merupakan kado Istimewa tahun 2022 bagi para perajin dan pelaku usaha.
Karena itu, dengan telah ditetapkan menjadi WBTb, Koster menegaskan proses destilasi tradisional pembuatan arak Bali harus dipertahankan, tidak boleh diubah dengan bebas, harus dipertahankan keasliannya.
“Masyarakat tidak boleh membuat arak gula dengan proses fermentasi, karena akan merusak tradisi arak Bali, kalau melanggar akan ditindak tegas,” tegasnya.
Sebagai bentuk apresiasi atas penetapan arak Bali sebagai WBTb, Koster mengadakan acara Cocktail Party dan Dinner yang dirangkaikan dengan Perayaan Rahina Tumpek Landep pada 5 November 2022.
Acara digelar di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Jayasabha, akan dihadiri oleh para perajin arak se-Bali, para manajer hotel, dan pengusaha pariwisata Bali. Acara ini bertujuan untuk meyakinkan masyarakat terutama para pelaku usaha pariwisata bahwa arak Bali telah mendapat pengakuan nasional dan memenuhi standar kualitas minuman destilasi.
“Saya pikir ini sudah sangat layak dijadikan sebagai menu sajian di hotel-hotel dan restoran. Acara ini akan memberi dampak positif kepada para perajin arak, sehingga mereka akan terus berinovasi,” ujarnya.
Gubernur Bali juga memerintahkan semua hotel, restoran, dan pelaku usaha pariwisata di Bali agar menyajikan arak Bali sebagai minuman bagi wisatawan. Minuman impor diminta agar dikurangi, bahkan ditiadakan. Gubernur Bali juga meminta, para perajin dan pelaku usaha arak Bali terus meningkatkan kualitas kemasan dan branding dengan menggunakan aksara Bali.
“Harus tertib dan disiplin agar tetap bisa bersaing secara sehat dalam pasar lokal, nasional, dan global,” kata I Wayan Koster
Credit: Source link