Wowon dkk Berlagak Gandakan Uang dan Pamer Harta untuk Yakinkan Korban

by

in

JawaPos.com – Wowon Erawan alias Aki dan kawan-kawan berusaha kuat agar para korbannya percaya bahwa dia bisa menggandakan uang. Di hadapan para korbannya, Wowon memperagakan seolah-olah uang di dalam amplop bisa berlipat ganda.

“Mereka ini pola penipuannya kepada para korban awalnya bertemu dengan tersangka Wowon. Kemudian tersangka Wowon ini bisa seolah-olah merubah jumlah uang yang ada dalam amplop,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan, Rabu (25/1).

“Misalnya seribu tiba-tiba dibuat sedemikian rupa isinya bisa menjadi sepuluh ribu,” imbuhnya.

Wowon juga memarken sejumlah harta kepada para korbannya. Mulai dari mobil, rumah dan sebagainya. Padahal harta tersebut bukan miliknya.

Dengan modus seperti itu, para korban yang merupakan Tenaga Kerja Wanita (TKW) akhirnya percaya. Mereka pun mengirimkan uangnya kepada Wowon dan kelompoknya dengan harapan bisa digandakan.

“Ada salah satu yang datang kepada Wowon ditunjukkan ini rumahnya, ini mobilnya. Setelah ditelusuri itu adalah mobil dan rumah milik orang lain. Tapi untuk meyakinkan supaya korban tetap mengirimkan,” jelas Hengki.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan kasus tewasnya tiga orang di Ciketingudik, Bantar Gebang, Kota Bekasi, Jawa Barat tidak murni keracunan. Para korban dipastikan tewas akibat diracun. Korban meninggal adalah ibu dan anak atas nama AM, 35; RAM, 21; dan MR, 19.

“Dari fakta awal ada fakta baru bahwa narasi yang dikembangkan mati keracunan tidak benar, tapi itu pembunuhan,” kata Fadil.

Tak hanya itu, kasus ini disebut Fadil sebagai pembunuhan berantai. Total ada 9 korban tewas yang telah teridentifikasi. Dalam kasus ini, penyidik sudah menetapkan 3 orang tersangka. Mereka yakni Wowon Erawan alias Aki, Solihin alias Duloh dan M Dede Solehudin.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link