Monday, June 27, 2022
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Yasonna Laoly Klaim Omnibus Law Berikan Kemudahan bagi Pelaku UMK

November 11, 2020
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
Yasonna Laoly Klaim Omnibus Law Berikan Kemudahan bagi Pelaku UMK
3
SHARES
13
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly mengklaim Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja adalah bagian upaya pemerintah memberi kemudahan berusaha, terutama bagi sektor Usaha Mikro dan Kecil (UMK). Menurut Yasonna, salah satu bentuk kemudahan itu adalah dihadirkannya jenis badan hukum baru, yakni perseroan perorangan.

“UU Cipta Kerja dengan metode Omnibus Law diharapkan dapat menjadi terobosan dalam rangka penyederhanaan regulasi yang akan menarik investor melalui berbagai kemudahan berusaha. Sehingga bisa menciptakan lapangan kerja baru, terutama bagi kurang lebih 9 juta angkatan kerja di Indonesia yang menganggur,” kata Yasonna, Rabu (11/11).

Melalui UU Cipta Kerja, klaim Yasonna, pemerintah memangkas regulasi yang menghambat, baik pada tingkat pusat maupun daerah. Serta juga memberikan kemudahan berusaha terutama bagi sektor UMK.

“Kemudahan tersebut antara lain dituangkan melalui badan hukum baru, yaitu perseroan perorangan dengan tanggung jawab terbatas atau sole proprietorship with limited liability. Dengan perseroan perorangan, pelaku usaha dapat membentuk PT yang pendirinya cukup satu orang sebagaimana diatur dalam Pasal 109 UU Cipta Kerja,” ujar Yasonna.

Politikus PDI Perjuangan ini menyebut, perseroan perorangan itu memungkinkan pelaku UMK mengajukan pinjaman modal dari perbankan untuk mengembangkan usaha. Dia mengungkapkan, selama ini pelaku UMK kesulitan mengakses pinjaman modal dari bank, karena tidak ada badan hukum yang menaungi usahanya.

“Dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman, kalangan perbankan lebih mengutamakan business sustainability dalam menilai kelayakan pemberian pinjaman di mana hal tersebut dapat tergambar melalui laporan keuangan suatu badan usaha yang berbadan hukum,” ucap Yasonna.

UU Cipta Kerja, melalui pengaturan tentang badan hukum perseoran perorangan, sambung Yasonna, akan memberikan keyakinan kepada pelaku UMK untu mengajukan pinjaman modal sekaligus memudahkan kalangan perbankan dan memantau business sustainability suatu usaha melalui laporan keuangan. Dia menegaskan, Kemenkumham pun tengah menyiapkan konsep laporan keuangan sederhana yang dapat diisi secara elektronik melalui sistem AHU Online.

Yasonna juga mengatakan, pihaknya tengah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait modal dasar perseroan dan perseroan yang memenuhi kriteria UMK sebagai peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja. Dia berharap, materi muatan dalam RPP tersebut dapat mendongkrak semangat para pelaku usaha atau calon pelaku usaha untuk mengembangkan atau memulai usahanya.

“Terobosan yang memudahkan pelaku UMK ini tak lepas dari fakta bahwa UMK berperan penting dalam pertumbuhan perekonomian nasional. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2018, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) yang ada di Indonesia berjumlah lebih dari 64 juta unit usaha yang didominasi oleh UMK. Jumlah tersebut menjadi penyumbang terbesar bagi Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia dengan kontribusi hingga mencapai 60 persen,” pungkasnya.

Editor : Banu Adikara

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Share1Tweet1SendSharePin
Previous Post

Hyundai kembangkan sistem operasi mobil terhubung gandeng NVidia

Next Post

Honda umumkan tujuh motor barunya

Related Posts

Jemaah Haji Perlu Menjaga Sandal dan Mengingat Nama Terminal
News

Jemaah Haji jika Haid atau Sakit saat Umrah Wajib, ini Solusinya

June 27, 2022
Bebaskan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba, Presiden Ajak Semua Berpartisipasi
News

Bebaskan Anak Bangsa dari Bahaya Narkoba, Presiden Ajak Semua Berpartisipasi

June 27, 2022
21 Parpol Sudah Kantongi Akun Sipol
News

21 Parpol Sudah Kantongi Akun Sipol

June 26, 2022
Next Post

Honda umumkan tujuh motor barunya

Reformasi Ekonomi Selama Ini Dibebani Regulasi Yang Tidak Perlu

Reformasi Ekonomi Selama Ini Dibebani Regulasi Yang Tidak Perlu

PDAM Klungkung Tuai Kritikan, Ini Kata Bupati Suwirta

PDAM Klungkung Tuai Kritikan, Ini Kata Bupati Suwirta

Kiano Disunat, Baim Wong Sempat Deg-degan

Kiano Disunat, Baim Wong Sempat Deg-degan

June 25, 2022
Ayla dan Sigra rajai penjualan Daihatsu di Sulawesi Utara

Ayla dan Sigra rajai penjualan Daihatsu di Sulawesi Utara

June 22, 2022
‘Ngeri-ngeri Sedap’ Tembus 1,5 Juta, Sutradara dan Pemain Syukuran

Film Ngeri Ngeri Sedap Tembus 2 Juta Penonton, Dapat Pujian Prilly

June 22, 2022
Agar Tak Berujung Musibah, Simak Tips Ini Jika Ingin Lakukan Pinjol

Lakukan Hal Ini untuk Hindari Pinjol Ilegal

June 24, 2022
Film Bukan Cinderella Rilis Bulan Depan, Fuji Deg-degan

Syuting Bukan Cinderella, Fuji Kerap Kesal Diledek Rafael Adwel

June 21, 2022
Bayern Muenchen pada Rabu (22/6) menuntaskan rekrutmen pemain depan as

Bayern Muenchen pada Rabu (22/6) menuntaskan rekrutmen pemain depan as

June 22, 2022
Covid-19 Melandai, BIN Tetap Gencarkan Vaksinasi Booster di Jogjakarta

Covid-19 Melandai, BIN Tetap Gencarkan Vaksinasi Booster di Jogjakarta

May 28, 2022
Berdayakan UMKM Kelapa Sawit Lewat Program Kemenkeu Satu

Berdayakan UMKM Kelapa Sawit Lewat Program Kemenkeu Satu

June 8, 2022
Tanggap Darurat, Pemprov Sulbar Siapkan Dapur Umum untuk Korban Gempa

Tanggap Darurat, Pemprov Sulbar Siapkan Dapur Umum untuk Korban Gempa

June 8, 2022
Vinfast buka peluang masuki pasar truk pikap listrik

Vinfast buka peluang masuki pasar truk pikap listrik

June 24, 2022
Sehari 1.678 Orang Kena Covid-19, Kasus Aktif Meroket hingga 996

Sehari 1.678 Orang Kena Covid-19, Kasus Aktif Meroket hingga 996

June 21, 2022
Studi: MSG Dapat Penuhi Gizi Lansia

Studi: MSG Dapat Penuhi Gizi Lansia

June 6, 2022
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jemaah Haji jika Haid atau Sakit saat Umrah Wajib, ini Solusinya
  • Perselingkuhan Bisa Terjadi pada Pernikahan yang Terlihat Harmonis
  • Pabrik Ford Spanyol buat EV berbasis arsitektur generasi berikutnya

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!