JawaPos.com – Tidak adanya vaksin halal untuk vaksinasi lanjutan (booster) menjadi fokus Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI). Lembaga tersebut pun secara resmi bersurat ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Amir Hasan selaku kuasa hukum YKMI mengatakan, pihaknya menyampaikan keberatan secara resmi terhadap surat edaran Surat Edaran Dirjen P2P Nomor: HK.02.02./II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
“Surat edaran Dirjen itu telah melanggar ketentuan UU tentang Jaminan Produk Halal,” kata Amir Hasan di Jakarta, Rabu (27/1).
Amir Hasan mengklaim surat keberatan yang diajukan ke Kemenkes telah sesuai dengan prosedur sebagaimana diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
“Undang-undang itu memberikan kewenangan kepada masyarakat yang dirugikan kepada peraturan yang diterbitkan pejabat pemerintahan, untuk mengajukan keberatan resmi,” tegasnya.
Lebih jauh Amir menerangkan isi surat keberatan dari YKMI. Dalam surat itu YKMI menyatakan Surat Edaran Ditjen P2P melanggar ketentuan UU tentang jaminan produk halal. “Vaksin booster yang diberikan dalam Surat Edaran itu tidak ada satu pun yang memiliki sertifikat halal,” papar Amir Hasan.
Credit: Source link