Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLBHI Minta Polisi Tidak Proses Laporan Repdem
    News

    YLBHI Minta Polisi Tidak Proses Laporan Repdem

    September 8, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    YLBHI Minta Polisi Tidak Proses Laporan Repdem 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLBHI Minta Polisi Tidak Proses Laporan Repdem

    ilustrasi Sosmed

    Jakarta – Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati mendesak polisi untuk tidak memproses secara hukum laporan dari Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) dengan terlapor jurnalis Dandhy Dwi Laksono. “Polisi wajib menerima laporan tapi tidak wajib memprosesnya,” kata Asfinawati di Kantor YLBHI, Jakarta, Jumat.

    Asfinawati mengatakan, sebaiknya polisi menghentikan proses laporan tersebut karena dapat menciptakan kesan adanya pembungkaman aspirasi warga negara untuk berpendapat dan berekspresi.

    Namun menurut dia, sejauh ini polisi masih bersikap tebang pilih dalam memproses laporan yang masuk. Ia mencontohkan perlakuan polisi pada kasus putra Presiden, Kaesang Pangarep yang dilaporkan oleh seorang warga Bekasi, Jawa Barat ke polisi dengan sangkaan menyebarkan ujaran kebencian, beberapa waktu lalu.

    Dalam kasus tersebut, polisi memutuskan tidak memproses laporan itu karena tidak ada unsur pidana. “Tapi penghentian laporan baru terjadi pada laporan terhadap Kaesang,  karena dia anak presiden,” katanya.

    Menurut dia, sah-sah saja seorang warga seperti Dandhy menulis tulisan berisi kritik terhadap pemerintahan. Seharusnya sebagai pihak yang dikritik, pemerintah yang berkuasa sewajarnya menerima kritik dengan lapang dada.

    Sementara Direktur Eksekutif LBH Pers Nawawi Bahrudin meminta polisi agar tidak menerapkan standar ganda dalam memproses hukum berbagai laporan dari masyarakat.

    Menurut Nawawi, seharusnya polisi bisa memantau sejumlah kasus ujaran kebencian dan menyelesaikannya dengan musyawarah.

    “Tapi polisi kesannya tebang pilih. Polisi membuka ruang orang-orang melaporkan kasus-kasus ujaran kebencian sehingga rasa aman masyarakat untuk melakukan kritik jadi turun. Polisi jangan lakukan standar ganda terhadap masyarakat,” kata Nawawi.

    Sebelumnya organisasi sayap PDI-Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) Jawa Timur melaporkan Dandhy Dwi Laksono kepada Polda Jawa Timur karena dianggap telah menebarkan kebencian kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan Presiden Joko Widodo melalui status Facebook yang diunggahnya. (ant)

    TAGS : Repdem YLBHI Kasus Jurnalis

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21469/YLBHI-Minta-Polisi-Tidak-Proses-Laporan-Repdem/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleSenin, KPK Periksa Setya Novanto
    Next Article PBB Rilis Jumlah Pengungsi Rohingya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.