JawaPos.com – Kejagung menetapkan tiga tersangka yang diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam pembangunan infrasruktur telekomunikasi. Tepatnya pada dugaan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) untuk tahun anggaran 2020-2022.
Ketiganya adalah Anang Achmad Latif (AAL), dirut BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo); GMS, dirut PT Mora Telematika Indonesia; dan Yohan Suryanto (YS), tenaga ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.
Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sularsi sangat prihatin atas penetapan tersangka di pembangunan BTS BAKTI. Dugaan korupsi yang dilakukan oleh para tersangka mencederai rasa keadilan bagi masyarakat. Selama ini masyarakat di daerah 3T belum dapat menikmati layanan telekomunikasi, sehingga ekonomi dan pendidikan mereka tertinggal.
“Seharusnya BAKTI Kominfo yang diberikan kepercayaan oleh Negara untuk membangun jaringan telekomunikasi dapat menjalankan amanahnya dengan baik,” ujar Sularsi kepada wartawan, Rabu (11/1).
Sulasri menuturkan, pembangunan jaringan telekomunikasi di daerah 3T merupakan amanah dari UU dan wujud Negara hadir memberikan pelayanan kepada masyarakat. Sebab, telekomunikasi adalah kebutuhan dasar untuk membangun peradaban dan karakter masyarakat.
Dengan adanya internet diharapkan tak ada lagi ketertinggalan, baik dari segi ekonomi dan pendidikan. Sehingga, nantinya masyarakat di daerah 3T dapat setara dengan masyarakat di daerah lain yang lebih maju.
“Korupsi yang dilakukan manajemen BAKTI Kominfo ini sangat ironis sekali. YLKI berharap aparat penegak hukum dapat mengungkap seluruh pelaku tindak pidana ini sampai tuntas,” tegas Sulasri.
YLKI, kata Sulastri, mendukung aparat penegak hukum untuk menjerat pelaku korupsi pembangunan BTS BAKTI dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tujuannya agar seluruh pelaku tindak pidana korupsi jera dan tak akan melakukan aksinya lagi.
Atas adanya kasus itu, Sularsi mendesak Pemerintah melakukan audit investigasi dan evaluasi mendalam terhadap seluruh proyek pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo.
“Sebab dana yang dipergunakan untuk membangun jaringan telekomunikasi BAKTI Kominfo berasal dari uang publik. Sehingga masyarakat berhak mengetahui penggunaan dana BAKTI Kominfo,”.
“Audit tak hanya di proyek BTS 4G di daerah 3T saja. Tetapi proyek Palapa Ring dan satelit SATRIA juga harus dilakukan evaluasi mendalam,” sambungnya.
Tujuan desakan itu untuk melihat perencanaan pembangunan jaringan telekomunikasi yang tepat sasaran. YLKI juga mendesak transparansi anggaran dalam pembangunan jaringan telekomunikasi yang dilakukan BAKTI Kominfo. “Kami melihat selama ini pembangunan yang dilakukan oleh BAKTI Kominfo tak transparan. Kominfo harusnya lebih transparan dalam menginformasikan pembangunan jaringan telekomunikasi oleh BAKTI Kominfo,” ujar Sularsi.
Credit: Source link