Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum
    News

    YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum

    September 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum

    Ilustrasi stempel halal (foto: Antara)

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  (YLKI), Tulus Abadi, dengan tegas menolak Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019. Menurutnya, peraturan tersebut cacat hukum.

    “Kami mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya diterima Jurnas.com, Senin (16/9). 



    Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya label halal.

    Tulis Abadi menilai, penghapusan ini secara diametral melanggar tiga ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu: UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU No. 41 th 2014 tentang perubahan UU No. 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Baca juga.. :

    • Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU
    • YLKI: Iklan Rokok di Media Pernah Dilarang di Era Habibie
    • YLKI: Penurunan Harga Tiket Pesawat Cuma Tipu-tipu

    “Jika kita mengacu pada UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya,” terang Tulus Abadi.

    Selanjuntya, kata Tulus Abadi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya.

    “Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum,” tegas Tulus Abadi 

    TAGS : Kementerian Perdagangan Label Halal Tulus Abadi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59390/YLKI-Sebut-Permendag-No-29-2019-Cacat-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePameran Road Safety Policing Beri Pemahaman ke Masyarakat
    Next Article Tok! Paripurna DPR Sahkan Lima Pimpinan KPK Terpilih
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 11 Rekomendasi Mobil Keluarga Murah dan Irit Terbaik 2026
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.