Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Yusril: Angket KPK bukan Sesuatu yang Asing
    News

    Yusril: Angket KPK bukan Sesuatu yang Asing

    July 10, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Yusril: Angket KPK bukan Sesuatu yang Asing

    Rapat Pansus Angket KPK dengan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra

    Jakarta – Pembentukan Pansus Hak Angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan di Indonesia.

    Demikian disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

    Menurutnya, ketika UU MD3 lahir, maka pasal-pasal tentang angket pada UU Angket diadopsi ke dalamnya dan dianggap sesuai dengan perkembangan zaman termasuk usai amandemen UUD.

    “Jadi angket bukan sesuatu yang asing dalam ketatanegaraan kita. Karena sistem kita ini tidak murni dalam presidensial, maka angket itu melekat pada DPR,” kata Yusril.

    Yusril menjelaskan, DPR memiliki beberapa tugas dan kewenangan, yakni legislasi, pengawasan, penganggaran. Menurutnya, dalam rangka pengawasan itulah diberikan kewenangan membentuk angket dalam rangka penyelidikan.

    “Kalau kita membaca dalam UUD 1945, DPR itu memiliki kewenangan tugas di bidang legislasi, tugas pengawasan, dan tugas penganggaran. Jadi ditugas pengawasan itulah DPR memiliki kewenangan membentuk angket,” jelasnya.

    “Pasal 203-205, disebutkan bahwa DPR itu dapat melakukan angket terhadap pelaksanaan suatu UU dan kebijakan pemerintah,” tegasnya.

    Yusril menegaskan, karena pembentukan KPK dengan UU, maka DPR berhak untuk melakukan angket terhadap lembaga ad hoc tersebut.

    “Maka untuk mengawasi pelaksanaan UU itu, DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Apa yang mau diangket? Saya tidak akan jawab dan bukan kewenangan saya,” tegasnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18626/Yusril-Angket-KPK-bukan-Sesuatu-yang-Asing/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRevisi UU ASN Harus Tekankan Reformasi Birokrasi dan Profesionalisme ASN
    Next Article DPD: Jangan Mimpi Indonesia Makmur, kalau Petani belum Makmur
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.