Yusril Ihza Mahendra, Ketum PBB
Jakarta, Jurnas.com – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra berpendapat, RUU Haluan Ideologi Pancasila tidak perlu dibahas.
“Membahas RUU HIP ini, dari segi filosofis dan teori hukum juga tidak ada gunanya. Dan secara politik hanya akan menimbulkan keributan yang tidak ada manfaatnya bagi kita bersama,” kata Yusril.
Hal ini disampaikannya saat Milad ke-22 Partai Bulan Bintang di Jakarta, Sabtu, 18 Juli 2020 – 26 Dzulqo`dah 1441 Hijriyah.
Berikut pernyataan lengkap Yusril Ihza Mahendra yang diterima jurnas.com.
Hari-hari ini kita mendengar ada rancangan UU yang menghebohkan, RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP). Saya bersyukur bahwa pemerintah sudah tegas menyatakan akan menunda pembahasan RUU HIP ini.
Kita pun secara aktif memberikan saran dan masukan kepada presiden melalui Mensesneg mengenai apa yang seharusnya dilakukan terhadap RUU HIP yang sangat kontroversi ini.
Majelis Syuro PBB juga sudah menyampaikan keinginannya untuk bertemu Presiden untuk menyampaikan pokok-pokok pikiran Partai Bulan Bintang terhadap RUU ini.
Pada intinya kita berpendirian bahwa masalah Pancasila itu adalah masalah yang sudah lama dan sudah selesai. Kita menerima bahwa Pancasila itu sebagai dasar dan falsafah negara kita, yang merupakan hasil kompromi dan _gentle aggreement_ antara dua golongan besar di dalam BPUPKI pada tahun 1945.
Antara golongan yang dinamakan golongan kebangsaan dan golongan yang dinamakan golongan Islam, bagi golongan kebangsaan menginginkan negara yang berhaluan kebangsaan dan memisahkan agama dengan negara seperti yang dikatakan Prof. Supomo. Dan tokoh-tokoh golongan Islam yang menyuarakan keinginan agar Indonesia merdeka berdasarkan Islam.
Jadi, pilihan antara negara yang memisahkan agama dengan negara dan golongan yang ingin negara berdasarkan Islam itulah yang melatarbelakangi lahirnya sebuah kompromi yang dituangkan pertama kali pada tanggal 22 Juli 1945 dalam bentuk Piagam Jakarta, yang menyatakan negara berdasarkan atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya, dan seterusnya.
Pada tanggal 18 Agustus 1945, ketika Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bersidang, maka diputuskan untuk menghapus tujuh kata Piagam Jakarta, khususnya kata-kata “_dengan kewajiban menjalankan syariat Islam_…”. Walaupun hal ini terus diperdebatkan sepanjang sejarah, kita tahu bahwa komponen besar bangsa kita adalah golongan kebangsaan dan golongan Islam.
Tidak mungkin di negeri kita ini hanya golongan Islam saja dan tidak mungkin juga di negeri ini hanya golongan kebangsaan saja. Keduanya adalah komponen bangsa kita, tidak mungkin bangsa kita akan ada, tanpa dua komponen besar bangsa kita ini. Seperti itulah kenyataannya.
Kita lihat di DPR sekarang, ada partai-partai nasionalis, ada partai-partai Islam yang saling kerja sama satu dengan yang lainnya. Saya yakin bahwa saling mengerti satu sama lain itu jauh lebih baik jika dibandingkan misalnya pada tahun 1950an, atau pada awal pemerintahan Orde Baru, suasana saling pengertian sebenarnya jauh lebih baik tercipta pada masa belakangan ini.
Bagi kita, Pancasila kita terima sebagai falsafah negara kita. Jadi, apa yang ditanya Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam sidang-sidang BPUPKI pada waktu itu, “_Tuan-tuan kita sebentar lagi kita akan merdeka, apa Philosofische Gronslag Indonesia setelah merdeka nanti?_”.
Jadi, yang ditanya Dr. Radjiman bukan ideologi, yang ditanya Dr. Radjiman adalah _Philosofische Gronslag_, artinya itu landasan falsafah negara. Maka berpidatolah banyak tokoh, Dr. Supomo, Muhamad Yamin, Ki Bagus Hadikusumo, dan tokoh-tokoh yang lainnya.
Setelah pidato para tokoh didengar semua, dibentuklah Panitia Sembilan yang merumuskan Piagam Jakarta 1945. Jadi, kelebihan suatu _Philosofische Gronslag_ merupakan landasan falsafah yang tidak bisa dibongkar dalam undang-undang.
Undang-undang adalah norma hukum, yang isinya adalah suatu peraturan. Falsafah itu justru adalah ide-ide, gagasan-gagasan besar yang ada di dalam kepala yang itu menjadi landasan ketika akan menyusun sebuah undang-undang.
Jadi, bagaimana landasan falsafah akan dituangkan dijadikan dalam UU HIP, itu sebenarnya bertentangan dengan kenyataan sejarah bagaimana _Founding Fathers_ merumuskan Pancasila itu sebagai landasan falsafah negara kita.
Kalau UU HIP dituangkan dalam UU nanti diuji di Mahkamah Konstitusi, bukankah malah jadi aneh? Pancasila diuji di MK? Pancasila itu landasan falsafah bernegara. Jadi, tidak bisa dituangkan dalam UU. Justru semua UU itu harus mencerminkan lima sila dari Pancasila itu. Itulah letak filosofisnya.
Saya dulu mendraft RUU KUHP, RUU Pemberantasan Terorisme. Di dalamnya itu kita tuangkan landasan filosofis bernegara ke dalam RUU. Nah, mudah-mudahan kita pahami.
Dan saya menganggap sebenarnya tidak perlu membahas RUU HIP ini, dari segi filosofis dan teori hukum juga tidak ada gunanya. Dan secara politik hanya akan menimbulkan keributan yang tidak ada manfaatnya bagi kita bersama.
Demikian paparan Prof. Yusril Ihza Mahendra yang disebar Departemen Kajian Strategis Bidang Pemenangan Pemilu, DPP Partai Bulan Bintang.
TAGS : RUU HIP Yusril Ihza Mahendra Partai Bulan Bintang Pancasila
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/75911/Yusril-Bahas-RUU-HIP-Secara-Politik-Hanya-Menimbulkan-Keributan/