Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Yusril: KPK seperti Kopkamtib, Bisa Dibubarkan
    News

    Yusril: KPK seperti Kopkamtib, Bisa Dibubarkan

    July 10, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Yusril: KPK seperti Kopkamtib, Bisa Dibubarkan

    Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra

    Jakarta – Keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut seperti Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) era Orde Baru (Orba).

    Hal itu disampaikan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra, saat rapat dengar pendapat umum dengan Pansus Hak Angket KPK, di Gedung DPR, Jakarta, Senin (10/7).

    Yusril menerangkan, Presiden Soeharto saat itu membentuk Kopkamtib dan diberi kewenangan luar biasa untuk menangkap orang. Pun demikian dengan keberadaan KPK saat ini.

    “KPK ini pun seperti Kopkamtib, diberi kewenangan luar biasa. Dia bisa nangkap siapa saja, orang nggak bisa tanya,” terang Yusril.

    KPK, kata Yusril, diberikan kewenangan besar dalam kasus tindak kejahatan korupsi. Hal itu bertujuan untuk membantu peran Polri dan Kejaksaan yang saat itu dianggap belum maksimal dalam menindak korupsi.

    Sehingga, lanjut Yusril, ketika dalam waktu tertentu tindak kejahatan korupsi sudah dapat diatasi, maka peran KPK bisa dikembalikan ke Polri dan Kejaksaan.

    Pembentukan Kopkamtib, karena kondisi stabilitas negara kala itu sedang kritis, sehingga bisa mengambil langkah luar biasa. Namun, sifat lembaganya tidak permanen.

    Kata Yusril, ketika desakan masyarakat untuk membubarkan Kopkamtib kian luas, maka Presiden Soeharto dapat mengambil sikap dan memutuskan mengakhiri lembaga tersebut.

    “Lembaga ini (KPK) seperti Komkaptib, bisa dibubarkan,” tegas Yusril.

    Sementara, kata Yusril, pembubaran KPK dapat dilakukan dengan merevisi Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi yang disusun DPR dan pemerintah.

    “Karena ini dibentuk dari undang-undang, DPR dan presiden, ya silakan. Saya tidak masuk ke situ,” tegasnya.

    TAGS : Pansus Angket KPK Yusril Ihza Mahendra KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18630/Yusril-KPK-seperti-Kopkamtib-Bisa-Dibubarkan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKPK Buru Kader PDIP Ali Fahmi
    Next Article KPK Diminta Lawan Pansus Angket DPR Lewat Pengadilan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.