Yusril Sarankan MUI Dibentuk dengan Undang-Undang

by

in

JawaPos.com–Sertifikasi halal belakangan ini ramai diperbincangkan. Itu lantaran sudah tidak milik Majelis Ulama Indonesia, tapi kewenangan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

Menag Yaqut Cholil Qoumas menilai, keputusan undang-undang (UU) menyebutkan bahwa sertifikasi halal diselenggarakan pemerintah bukan organisasi kemasyarakatan (Ormas). ”Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan UU, diselenggarakan pemerintah, bukan lagi Ormas,” kata Yaqut.

Pernyataan Menag Yaqut yang menilai MUI adalah ormas menjadi persoalan baru. Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang Yusril Ihza Mahendra, MUI itu tidak bisa dibentuk dengan yayasan atau ormas. Seharunya MUI itu dibentuk dengan UU.

”Misal, UUD 1945 nomor sekian, tahun sekian, tentang bisa pembentukan MUI atau pembentukan majelis agama-agama. Sehingga MUI akan jadi satu badan yang dibentuk oleh negara, walaupun tidak bisa diinterpensi oleh negara. Ini pasti bisa, negara saja bisa bentuk KPU dan KPK,” kata Yusril saat memberikan kuliah politik di Bimtek Anggota DPRD Provinisi, Kabupaten, dan Kota, Fraksi Partai Bulan Bintang di Marlynn Park Hotel, Senin (4/7).

Yusril menambahkan, kalau pemerintah berwibawa, bisa membuat UU pembentukan MUI sebagai suatu lembaga independen, mandiri, berwenang untuk mengambil keputusan-keputusan di bidang agama. Apapun keputusan MUI nanti, pemerintah tidak bisa menginterpensi dan harus dijalankan.

Menurut Yusril, kalau MUI dibentuk jadi lembaga dan ada UU-nya, tidak akan ada lagi ledek-ledekan. Mengenai siapa anggotanya, menurut Yusril, tinggal disebutkan di UU dan pemerintah tidak usah ikut campur. Presiden hanya mengesahkan susunan pengurus MUI.

Editor : Latu Ratri Mubyarsah


Credit: Source link