Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Zulkifli Hasan Akui Ada “Badai” di Kemendag
    News

    Zulkifli Hasan Akui Ada “Badai” di Kemendag

    October 3, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Zulkifli Hasan Akui Ada "Badai" di Kemendag 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Zulkifli Hasan Akui Ada "Badai" di Kemendag 2
    Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memberikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (3/10/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Terkait penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) pada hari Selasa, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan menyebut memang sedang ada “badai” di kementeriannya. “Ya ‘kan memang saya masuk (Kemendag) ‘badai’ sampai sekarang belum kelar, ya,” kata Zulhas, sapaan akrab Mendag ketika ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Selasa (3/10).

    Zulhas dilantik menjadi Mendag pada tanggal 15 Juni 2022 menggantikan Muhammad Lutfi.

    Menurut Zulhas, “badai” di Kemendag itu terkait dengan perkara mengenai minyak goreng, besi, garam dan lainnya.

    Ia menjamin Kemendag di bawah kepemimpinannya akan mendukung agar “badai” tersebut bisa tuntas. “Badai tetapi pelan-pelan kemarin ‘kan Kemendag sudah Lebaran, Natal, dan tahun baru sudah bisa dikendalikan. Akan tetapi, badai itu masih ada sampai sekarang sisanya, mudah-mudahan nanti bisa diselesaikan,” ujarnya.

    Pernyataan Zulhas tersebut ketika menanggapi upaya penggeledahan oleh penyidik Kejagung di Kantor Kemendag pada hari ini (3/10).

    Kejagung menggeledah Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang impor gula pada Selasa.

    Penggeledahan usai penyidik usai resmi menaikkan kasus tersebut ke tahap penyidikan. Kejagung menduga terjadi tindak pidana korupsi terkait dengan penyalahgunaan wewenang dalam kebijakan importasi gula terkait dengan pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga.

    Selain kasus impor gula, Kejagung juga sebelumnya menangani dugaan korupsi terkait dengan ekspor minyak goreng yang melibatkan mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indra Sari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.

    Kini, dalam kasus yang merugikan negara Rp6,47 triliun itu, Indra Sari telah dipidana 3 tahun penjara. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDirjen Kemendag: TikTok Shop Belum Ajikan Izin Berjualan
    Next Article Wamentan Sebut Tak Ada Penamparan dan Pencekikan oleh Menhan
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.