Gubernur Jambi, Zumi Zola saat tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto: Rangga Tranggana/jurnas.com)
Jakarta – Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola kembali ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai tersangka korupsi. Penetapan tersangka ini merupakan pengembangan kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Jambi yang menjerat Zumi jadi tersangka.
“Terkait hal tersebut, KPK meningkatkan kembali satu perkara ke penyidikan dengan tersangka ZZ (Zumi Zola,” ucap Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/7/2018).
Zumi kembali ditetapkan jadi tersangka lantaran diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang untuk diberikan kepada anggota DPRD Jambi. Pemberian uang tersebut terkait dengan pengesahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018.
Dalam kasus ini, Zumi dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikatakan Basaria, Zumi diduga mengetahui dan menyetujui uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Zumi selain itu juga diduga memerintahkan anak buahnya mengumpulkan uang dari pihak-pihak lain.
Uang yang telah dikumpulkan itu selanjutnya oleh mantan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan diserahkan sekitar Rp 3,4 miliar kepada sejumlah anggota DPRD Jambi.
Selama proses penyidikan, kata Basaria, pihaknya telah menerima pengembalian uang dari tujuh anggota DPRD Jambi sejumlah Rp 700 juta. Meski demikian, Basaria belum mau mengungkap lebih rinci mengenai sosok pihak-pihak yang telah mengembalikan uang tersebut.
“Uang tersebut menjadi alat bukti dan dititipkan dalam rekening penampungan KPK,” kata Basaria.
Zumi sebelumnya lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka gratifikasi dari proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi. Uang yang dikumpulkan tersebut kemudian digunakan Zumi sebagai uang ketok palu untuk anggota DPRD Jambi. Oleh KPK, Zumi pun telah dijebloskan ke jeruji besi.
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/37479/Zumi-Zola-Jadi-Tersangka-Kasus-Baru/