Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas
    Entertainment

    1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas

    December 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Bantera rumah tangga Roro Fitria dan suaminya Andre Irawan kini resmi kandas dengan dikabulkannya gugatan cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, Selasa (6/12).

    Majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai yang dilayangkan Roro Fitria pada 14 September 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

    Mereka resmi bercerai setelah hampir genap 1 tahun usia pernikahan. Sebab pasangan beda profesi tersebut melangsungkan pernikahan pada 21 Desember 2021. Sedangkan putusan cerai dijatuhkan majelis hakim hari ini,6 Desember 2022.

    “Menjatuhkan talak ba’in shughra tergugat Andre Irawan terhadap Roro Fitria,” ujar majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah sebesar Rp 15 juta dan mut’ah berupa uang sebesar Rp 25 juta kepada penggugat.

    Selain itu, majelis hakim menetapkan penggugat sebagai pemegang hak hadhanah atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat. Kendati demikian, hakim menyatakan Roro Fitria selaku penggugat harus memberikan akses kepada tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya.

    “Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri sekurang-kurangnya umur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun,” jelas majelis hakim.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKupas fitur Stargazer, mobil keluarga dengan kabin lega
    Next Article Roro Fitria Wajib Buka Akses ke Mantan Suami Bertemu Anak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal (Ilustrasi/AI)

    Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal

    June 9, 2026
    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens (YouTube/Netflix))

    Film Apex Netflix Thriller Survival Intens Charlize Theron vs Taron Egerton

    April 28, 2026
    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh (Ilustrasi/AI)

    Dyandra Global Tiket EXO Habis Sekejap, War Tambahan Bikin Heboh

    April 15, 2026
    Romi The Jahat Meninggal (Instagram/@rtjofficial)

    Romi The Jahat Meninggal, Musik Punk Indonesia Kehilangan Figur Penting

    February 10, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.