Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas
    Entertainment

    1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas

    December 6, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    1 Tahun Pernikahan, Rumah Tangga Roro Fitria-Andre Irawan Kandas 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Bantera rumah tangga Roro Fitria dan suaminya Andre Irawan kini resmi kandas dengan dikabulkannya gugatan cerai oleh majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam sidang putusan hari ini, Selasa (6/12).

    Majelis hakim mengabulkan permohonan gugatan cerai yang dilayangkan Roro Fitria pada 14 September 2022 lalu dan terdaftar dengan nomor perkara 3468/Pdt.G/2022/PAJS.

    Mereka resmi bercerai setelah hampir genap 1 tahun usia pernikahan. Sebab pasangan beda profesi tersebut melangsungkan pernikahan pada 21 Desember 2021. Sedangkan putusan cerai dijatuhkan majelis hakim hari ini,6 Desember 2022.

    “Menjatuhkan talak ba’in shughra tergugat Andre Irawan terhadap Roro Fitria,” ujar majelis hakim dalam putusannya di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

    Majelis hakim dalam putusannya juga menghukum tergugat untuk membayar nafkah selama masa iddah sebesar Rp 15 juta dan mut’ah berupa uang sebesar Rp 25 juta kepada penggugat.

    Selain itu, majelis hakim menetapkan penggugat sebagai pemegang hak hadhanah atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat. Kendati demikian, hakim menyatakan Roro Fitria selaku penggugat harus memberikan akses kepada tergugat selaku ayah kandung untuk bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anaknya.

    “Menghukum tergugat untuk memberikan nafkah hadhanah sebesar Rp 5 juta setiap bulan yang diberikan melalui penggugat sampai anak tersebut dewasa atau mandiri sekurang-kurangnya umur 21 tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan dengan kenaikan 10 persen setiap tahun,” jelas majelis hakim.

    Editor : Nurul Adriyana Salbiah

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKupas fitur Stargazer, mobil keluarga dengan kabin lega
    Next Article Roro Fitria Wajib Buka Akses ke Mantan Suami Bertemu Anak
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.