Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»2 Pilar Prinsip Perpajakan Internasional Disepakati pada Pertemuan G20
    Ekonomi

    2 Pilar Prinsip Perpajakan Internasional Disepakati pada Pertemuan G20

    February 18, 2022No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    2 Pilar Prinsip Perpajakan Internasional Disepakati pada Pertemuan G20 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan, dalam hasil pertemuan antar negara anggota yang tergabung dalam G20, menyepakati soal dua pilar perpajakan internasional. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut, dua pilar prinsip perpajakan internasional tersebut di antaranya, sektor digital dan global minimum taxation (pajak global minimum).

    “Pertemuan kali ini disepakati dua pilar uang bisa dijalankan sebagai suatu kebijakan yang efektif pada 2023,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers Presidensi G20, Jumat (18/2).

    Sri Mulyani memaparkan, prinsip kesepakatan perpajakan di sektor digital menjadi penting, karena selama ini merupakan salah satu isu yang sangat tegang di antara negara G20 maupun di seluruh dunia. “Menyangkut sektor digital yang bergerak secara global,” ucapnya.

    Sedangkan, terkait global minimum taxation bertujuan untuk perusahaan yang beroperasi antar negara dan berpotensi terjadinya praktik penghindaran pajak atau tax avoidance dan penggelapan pajak atau tax evasion.

    Sri Mulyani berharap, dengan adanya pajak global minimum, maka praktik penghindaran pajak dapat dihilangkan dan ada potensi pendapatan yang akan mengalir ke negara masing-masing.

    Sri Mulyani melanjutkan, setelah kedua pilar tersebut menjadi kebijakan efektif pada 2023 mendatang, maka akan dilakukan monitoring untuk pelaksanaannya. Tentunya, akan ada banyak negara yang membutuhkan bantuan technical assistance mulai dari bangun legislasi atau aturannya untuk bisa menjalankan kesepakatan ini hingga dari sisi kapasitas Direktorat Jenderal Pajak di masing-masing negara.

    Editor : Kuswandi

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePergantian Juliandra di Citilink Tak Terkait Soal Pemeriksaan
    Next Article Mau Dapat Merchandise Eksklusif Pertamina Enduro Mandalika? Datangi 700 Bengkel Khusus
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.