Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional
    News

    Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional

    January 27, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Permenpan RB Akomodasi Usulan ASN tentang Jabatan Fungsional 2
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Abdullah Azwar Anas dalam acara Sosialisasi Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, Jumat (27/1/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Penerbitan Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional memuat beberapa alternatif. Ini mengakomodasi usulan ASN dengan jabatan fungsional.

    “Insyaallah dengan adanya Permenpan RB ini ada beberapa alternatif yang akan mengakomodasi usulan dan harapan semua ASN tentang jabatan fungsional di seluruh Indonesia,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Abdullah Azwar Anas, dalam acara Sosialisasi Peraturan Menpan RB Nomor 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, di Jakarta, seperti dikutip dari kantor berita Antara, Jumat (27/1).

    Ia memastikan penerbitan peraturan itu menjadi momentum penyederhanaan regulasi demi birokrasi di Tanah Air yang profesional dan berkelas dunia. Permenpan RB Nomor 1 Tahun 2023 merupakan penyempurnaan Permenpan RB Nomor 13 Tahun 2019 tentang Pengusulan, Penetapan, dan Pembinaan Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil (PNS). Menurut Anas, terdapat beberapa pokok perubahan yang ada dalam aturan terbaru itu, di antaranya melalui aturan tersebut, maka pejabat fungsional akan difokuskan pada capaian kinerja organisasi, bukan capaian angka kredit.

    “Sebelumnya, jabatan fungsional ini lebih bingung soal daftar usulan pengajuan angka kredit (DUPAK), bahkan ada yang tiga hari itu mengurus angka kredit, padahal mestinya kan bisa digunakan untuk akselerasi program yang berdampak ke masyarakat,” ujar Anas.

    Selain itu, papar dia, dengan aturan yang baru ini, maka penilaian kinerja didasarkan pada penetapan predikat kinerja yang dikonversi ke dalam angka kredit. “Jadi, nanti para pejabat fungsional tidak sibuk mengurus DUPAK karena evaluasi didasarkan pada hasil penilaian pemenuhan ekspektasi kinerja,” imbuh Anas.

    Ia mengatakan, pascapenyederhanaan birokrasi, dari total 4,3 juta ASN, sebagian besar jabatan di ASN adalah jabatan fungsional, yakni sebesar 58 persen atau sebanyak 2,1 juta ASN. Anas menilai komposisi ini menjadi potensi yang harus dikelola dengan baik karena kinerja instansi separuhnya berada di jabatan fungsional. “Dengan demikian, saya meminta masukan dari banyak pihak bagaimana untuk membuat aturan yang tidak lagi membebani jabatan fungsional sehingga ke depan kita bisa segera melompat untuk mencapai reformasi birokrasi berdampak seperti yang diharapkan Bapak Presiden,” ujar dia.

    Dia mengharapkan, kebijakan terbaru terkait dengan jabatan fungsional itu dapat membuat kinerja ASN menjadi lebih lincah dan maksimal. “Permenpan RB 1/2023 ini mungkin tidak sempurna tapi diharapkan bisa menjadi solusi atas tantangan-tantangan dalam penataan jabatan fungsional selama ini,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, Wakil Menteri Dalam Negeri John Wempi Wetipo berharap para kepala daerah dan sekretaris daerah sebagai pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang di daerah mampu memimpin orkestrasi pengelolaan pejabat fungsional dengan mengubah pola dan budaya kerja yang mengedepankan kolaborasi dan fleksibilitas. “Segera lakukan penyesuaian dan koordinasikan dengan Kemendagri, Kemenpan RB ataupun seluruh ‘stakeholders’ terkait dengan penerapan pengelolaan jabatan fungsional sesuai Permenpan RB Nomor 1/2023,” ujar dia.

    Semua pihak, tambah dia, diharapkan memberikan dukungan bagi sistem kerja yang baru dengan memberikan jaminan dan ruang bagi pejabat fungsional untuk terus memberikan kontribusi positif bagi organisasi.

    Sebagai pembina dan pengawas penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, John menyampaikan Kemendagri berharap aturan ini dapat diimplementasikan dengan baik, terutama oleh pemerintah daerah yang memiliki mayoritas komposisi ASN di Indonesia saat ini. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous Article4 Zodiak Ini Dikenal Manja dan Kekanak-kanakan Saat Hadapi Masalah
    Next Article Demokrat Serahkan Bakal Cawapres ke Anies
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.