Dari Dua Anggota TNI Tewas hingga Dilarang Bekingi Narkoba

Dari Dua Anggota TNI Tewas hingga Dilarang Bekingi Narkoba
setrum listrik
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pada Senin (30/1) sejumlah peristiwa terjadi. Berikut lima berita yang menjadi atensi pembaca Balipost Online. Ini, cuplikan peristiwa dan link yang bisa diklik untuk membaca lebih detilnya.

1. Lakalantas di Jalan Denpasar-Gilimanuk, Dua Anggota TNI Tewas

TABANAN, BALIPOST.com – Dua orang anggota TNI tewas setelah mengalami lakalantas di Jalan Denpasar- Gilimanuk, tepatnya di Banjar Dinas Selabih Wanasari, Desa Selabih, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan, Minggu (29/1). Satu orang meninggal di lokasi kejadian, dan satu lagi meninggal saat dibawa ke Puskesmas terdekat.

Kejadian ini melibatkan dua anggota Yonzipur 18/YKR, Prada Entol Iqbal Maulana Surya Wibawa dan Prada I Made Aris Sumardika dengan truk. Berdasarkan rilis dari Pendam IX/Udayana, akibat lakalantas tersebut, Prada Entol Iqbal Maulana Surya Wibawa dinyatakan meninggal dunia di TKP.

Selengkapnya baca di sini

2. Sejumlah Maskapai China Ajukan Penerbangan Langsung ke Pulau Dewata

DENPASAR, BALIPOST.com – Sekitar 3-4 maskapai dari China sedang mengajukan penerbangan langsung ke Pulau Dewata. Hal itu disebutkan Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (30/1).

“Sekarang ada maskapai yang dari China masih mengajukan izin ke Indonesia terutama Bali, penerbangan langsung,” katanya.

Selengkapnya baca di sini

3. Pelatih Surfing hingga Tukang Las Ditangkap

DENPASAR, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus narkoba khusus ganja dalam jumlah besar kembali diungkap Satresnarkoba Polresta Denpasar. Seminggu terakhir, polisi menangkap tersangka kasus ganja yaitu Azwar Haris (39) berprofesi tukang las dan pelatih surfing, Apriyanto Tua Perjuangan (30).

Mereka dibekuk di wilayah Denpasar dan Kuta dengan barang bukti 5,3 kilogram ganja. Tersangka Haris merupakan residivis kasus narkotika tahun 2011 dan bebas 2015. Sementara Apriyanto sudah beberapa kali beli ganja dengan jumlah besar.

Selengkapnya baca di sini

4. DPRD Sahkan Perda RTRWP Bali, Ini 3 Rekomendasinya

DENPASAR, BALIPOST.com – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Bali Tahun 2023-2043 akhirnya disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Keputusan disahkan oleh DPRD Provinsi Bali yang dihadiri langsung oleh Gubernur Bali, Wayan Koster dan Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra pada Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023 di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Senin (30/1).

Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama yang dihadiri seluruh anggota DPRD Provinsi Bali. Dalam Laporan Dewan Terhadap Pembahasan Ranperda RTRW Provinsi Bali Tahun 2023-2043, yang dibacakan Koordinator Pembahas, Anak Agung Ngurah Adhi Ardhana, mengatakan ada 3 rekomendasi atas peninjauan kembali Perda tentang RTRWP Bali yang menyangkut perkembangan kebijakan di Provinsi Bali.

Selengkapnya baca di sini

5. Polisi Dilarang Bekingi Narkoba hingga Pergi ke THM

DENPASAR, BALIPOST.com – Kabid Propam Polda Bali Kombes. Pol. I Ketut Kusmayadi pimpin apel pagi, Senin (30/1). Saat apel, Kombes Kusmayadi menegaskan tidak ingin anggota Polri jadi baking tindak pidana seperti beking narkoba hingga dilarang ke tempat hiburan malam (THM). Pasalnya saat ini Polri menjadi sorotan masyarakat.

Oleh karena itu, dalam rangka mengembangkan fungsi pembinaan profesi dan pengamanan internal, Bidpropam Polda Bali menekankan disiplin. Kombes Kusmayadi pada kesempatan tersebut disampaikan agar seluruh anggota meningkatkan disiplin dalam pelaksanaan tugas, sehingga tidak terjadi pelanggaran sekecil apapun. “Saat ini Polri sedang menjadi sorotan masyarakat. Oleh sebab itu tingkatkan disiplin dan kinerja serta jauhi pelanggaran. Saya tidak mau melihat lagi ada anggota yang menjadi beking tindak pidana seperti perjudian dan narkoba,” tegasnya.

Selengkapnya baca di sini

Credit: Source link

Related Articles