JawaPos.com – Dalam sidang gugatan lanjutan perbuatan melawan hukum yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2) kemarin, Jessica Iskanda tidak jadi menghadirkan 3 orang saksi yang sebelumnya dijanjikan. Batalnya pihak Jedar dalam menghadirkan saksi ke hadapan majelis hakim direspons gembira oleh pihak pihak penggugat, Christopher Steffanus Budianto alias Steven.
Togar Situmorang mewakili Steven mengklaim absennya 3 orang saksi dari pihak Jessisa Iskandar semakin menunjukkan kalau pihaknya akan dapat memenangkan kasus ini. “Gugatan kita terkait perbuatan melawan hukum semakin mendekati kemenangan,” ujar Togar Situmorang saat dikonfirmasi Kamis (16/2).
Dia mengaku Steven akan dapat memenangkan gugatan ini dengan alasan bukti yang dimiliki pihak tergugat dinilai tidak memiliki kesesuaian, sebagaimana terlihat dalam sidang yang digelar sekitar 2 minggu lalu.
“Dua minggu lalu dihadirkan bukti tapi tidak ada kesesuaian antara tergugat 1 dan 2. Dengan lantang bilang akan membawa 3 saksi, tapi tidak ada sama sekali. Zonk. Tabir ini sudah mulai terkuak karena apa yang dikatakan tidak dapat dipertanggung jawabkan,” tutut Togar Situmorang.
Secara terpisah, pengacara Jessica Iskandar, Rolland E Potu mengatakan bahwa pihaknya memang batal menghadirkan 3 orang saksi ke hadapan majelis hakim kemarin setelah melakukan pertimbangan akan lebih baik tidak usah menghadirkan saksi.
“Ada pertimbangan dari kita. Kan beban pembuktian ada di penggugat, bukan ada pada pihak kami,” tutur pengacara Jedar kepada JawaPos.com
Gagal menghadirkan saksi ke hadapan majelis hakim, Rolland mengatakan pihaknya tidak meminta waktu ke majelis hakim untuk menghadirkan saksi dalam sidang lanjutan. Dengan demikian, sidang akan berlanjut ke agenda kesimpulan dari masing-masing pihak.
Masalah ini berawal dari Jessica Iskandar-Vincent Verhaag mengaku menjadi korban penipuan dari rekan bisnisnya Christoper Steffanus Budianto alias Steven saat melakukan kerja sama rental mobil. Ada 11 mobil yang diserahkan Jedar ke Steven yang tak diketahui keberadaanya. Jedar pun mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 9,8 miliar.
Jessica Iskandar-Vincent lantas membawa masalah ini ke ranah hukum. Steffanus dilaporkan ke Polda Metro Jaya dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan pada 15 Juni 2022. Laporannya terdaftar dengan nomor perkara LP/B/2947/VI/2022/SPKT/P0LDA METRO JAYA.
Pihak Steven tidak tinggal diam. Melalui kuasa hukumnya, dia melakukan gugatan perdata yang didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait perbuatan melawan hukum.
Credit: Source link