Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Pembunuhan Yosua, AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara
    News

    Kasus Pembunuhan Yosua, AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara

    February 23, 2023No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Pembunuhan Yosua, AKBP Arif Rahman Divonis 10 Bulan Penjara 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Terdakwa Arif Rahman Arifin yang merupakan Mantan Wakaden B Biropaminal Divpropam Polri divonis 10 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    “Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam dakwaan pertama primer. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan primer tersebut,” ujar Hakim Ketua dalam persidangan, Kamis (23/2).

    “Menyatakan terdakwa Arif Rahman Arifin terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan melawan hukum dengan cara apapun merusak suatu informasi elektronik milik publik yang dilakukan secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 bulan dan pidana denda sebesar Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” imbuhnya.

    Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa bertentangan dengan asas profesionalisme yang berlaku sebagai anggota kepolisian republik Indonesia. Sedangkan hal yang meringankan terdakwa belum pernah dipidana, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa bersikap sopan dan kooperatif sehingga membuat pengungkapan peristiwa penembakan Brigadir Yosua Hutabarat menjadi terang.

    Arif Rahman terbukti bersalah melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Sebelumnya, terdakwa Arif Rahman Arifin dituntut pidana 1 tahun penjara dalam kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Arif dianggap bersalah mempersulit proses pengungkapan kasus pembunuhan Yosua.

    “Menyatakan Terdakwa Arif Rachman Arifin telah terbukti melakukan tindak pidana mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja tanpa hak atau melawan hukum melakukan Tindakan yang berakibat terganggunya system elektronik menjadi tidak bekerja semestinya sebagaimana mestinya melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1).

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan dan perintah agar tetap ditahan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 10 juta subsider 3 bulan kurungan,” lanjutnya.

    Adapun hal-hal yang memberatkan tuntutan ini yaitu, perbuatan terdakwa berupa meminta saksi Baiquni Wibowo agar file rekaman terkait Nofriansyah Yosua Hutabarat masih hidup dan dengan berjalan masuk ke rumah dinas saksi Ferdy Sambo Nomor 46 agar dihapus, selanjutnya dirusak atau dipatahkan laptop tersebut yang ada salinan rekaman kejadian tindak pidana. Sehingga tidak bisa bekerja atau berfungsi lagi.

    Terdakwa tahu betul bukti sistem elektronik sangat berguna untuk mengungkap tabir tindak pidana pembunuhan Yosua. Terdakwa melakuakan tindakan mengamankan untuk diserahkan kepada yang punya kewenangan yaitu penyidik.

    Tindakan terdakwa telah Melanggar prosedur pengamanan bikti sistem elektronik terkait kejahatan tindak pidana, di mana di dalam perbuatan tersebut tidak didukung surat perintah yang sah.

    Sedangkan hal yang meringankan yakni terdakwa mengakui terus terang perbuatannya, terdakwa menyesali perbuatannya, terdakwa masih muda dan diharapkan dapat memperbaiki dirinya.

    Editor : Eko Dimas Ryandi

    Reporter : Sabik Aji Taufan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTNB gelontorkan dana Rp303 miliar untuk stasiun pengisian di Malaysia
    Next Article Analisis Data Rekam Ternyata Lebih Banyak Netizen Keluhkan soal WFH
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.