Kemenkeu Klarifikasi Soal Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang di Soetta

Kemenkeu Klarifikasi Soal Bea Cukai Batasi Bawaan Penumpang di Soetta

JawaPos.com – Juru Bicara Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengklarifikasi terkait sejumlah pemberitaan yang menyebut Bea Cukai membatasi bawaan penumpang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

“Kami sampaikan klarifikasi. Tidak ada pernyataan Kepala Kantor Bea Cukai Soetta mengenai pembatasan barang bawaan berupa baju bekas di Bandara Soetta. Ini transkrip doorstop lengkap. Sangat clear!” kata Yustinus Prastowo dalam cuitan akun Twitter-nya, Rabu (22/3).

Adapun klarifikasi ini disampaikan Prastowo usai akun Twitter @kurawa melontarkan opini kepada Kemenkeu terkait persoalan impor baju bekas dengan mengutip salah satu pemberitaan.

Awalnya akun @kurawa menilai bahwa statement Kepala Bea Cukai Bandara Soetta Gatot Sugeng Wibowo akan memantik kemarahan masyarakat. Terlebih yang diawasi adalah barang-barang penumpang yang melewati jalur udara.

“Kebijakan yang bakal bikin publik marah lagi kepada @KemenkeuRI sudah jelas masuknya impor baju bekas dari laut dan darat tetapi yang diawasi lewat udara. Bea Cukai kehilangan logika berpikir disini membuat publik menjadi yang harus dicurigai layaknya kriminal,” cuit akun @kurawa pada Selasa (21/3).

Sementara itu, dalam pernyataan yang sebenarnya Gatot Sugeng Wibowo tengah menyampaikan bahwa dalam impor pakaian, sebenarnya tidak ada larangan melainkan hanya dibatasi. Adapun pembatasannya disesuaikan dengan aturan dari kementerian terkait, yakni Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Untuk diketahui, pemerintah telah mengeluarkan aturan larangan impor pakaian bekas. Hal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas.

Selain itu, telah diatur juga dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Pada Pasal 2 Ayat (3) tertulis bahwa barang yang dilarang impor, salah satunya adalah berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas

“Sebenarnya bukan larangan ya, ada pembatasan ya. Karena memang ini kan produk tekstil ini harus dilindungi karena industri dalam negeri kan banyak untuk tekstil sehingga perlu kita lindungi supaya tekstil dalam negeri bisa laku. Kalau itu (pakaian impor bekas) dilepas nanti kalah kita produksi dalam negeri,” kata Gatot kepada wartawan, Senin (20/3).

Ditanya soal bentuk pembatasannya, Gatot memastikan bahwa soal pembatasan impor sudah diatur oleh Kementerian Perdagangan. “Pembatasan itu karena ada kuota, itu dari kementerian terkait terutama kementerian perdagangan ada kuota yang dibatasi hanya terbatas,” ujarnya.

Editor : Edy Pramana

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles