Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Ucapkan Selamat

Irjen Karyoto jadi Kapolda Metro Jaya, KPK Ucapkan Selamat

JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan selamat atas promosi jabatan terhadap Irjen Pol Karyoto yang diangkat menjadi Kapolda Metro Jaya. Karyoto sebelumnya menjabat sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK selama kurang lebih tiga tahun.

“Selamat dan terima kasih kepada Kapolri yang telah memberikan amanah kepada insan KPK yang bersumber dari Polri, Bapak Karyoto, atas promosi jabatan barunya sebagai Kapolda Metro Jaya,” kata Ketua KPK Firli Bahuri, Rabu (29/3).

“Pak Karyoto sudah tiga tahun bertugas di KPK sebagai Deputi Penindakan dan Eksekusi,” sambungnya.

Firli mengungkapkan, promosi itu selaras dengan semangat KPK, untuk terus mendorong para insan komisi meningkatkan kariernya dan memberikan bhakti karyanya bagi Indonesia. “Termasuk kepada insan komisi yang bersumber dari instansi lainnya, agar mempunyai kesempatan kembali berkarier di instansi asalnya,” ucap Firli.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan rotasi jabatan. Kali ini sejumlah jabatan penting berpindah tangan, ada pula yang mendapat kenaikan pangkat satu tingkat lebih tinggi.

Mutasi ini tertuang dalam 4 surat telegram (ST) tertanggal 27 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono. Yakni ST/712/III/KEP./2023 sebanyak 8 personel, ST/713/III/KEP./2023 sebanyak 155 personel, ST/714/III/KEP./2023 sebanyak 193 personel, dan ST/715/III/KEP./2023 sebanyak 117 personel.

“Terdapat 4 ST Mutasi pada tanggal 27-03-2023. Secara keseluruhan terdapat 473 personel yang mutasi,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (29/3).

Dalam telegram ini ada 7 Kapolda yang dipromosikan. Salah satu yang paling krusial adalah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran dipromosikan menjadi Kabarhakam Polri. Posisinya digantikan oleh Irjen Pol Karyoto yang sebelumnya menjabat Deputi Penindakan di KPK.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles