JAKARTA, BALIPOST.com – Tempat wisata diminta untuk mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19 saat libur Lebaran. Hal itu disampaikan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) RI Sandiaga Salahuddin Uno dalam acara mingguan (weekly brief) secara daring, dikutip dari Kantor Berita Antara, Senin (10/4).
Sandiaga mengatakan, hal ini perlu dilakukan, meskipun Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sudah berakhir, namun varian baru COVID-19 masih bermunculan. “Meskipun PPKM sudah berakhir, tapi kita mengingatkan untuk semuanya hati-hati. Walaupun tidak ada imbauan terkait fasilitas khusus yang harus disiapkan oleh objek wisata, namun tolong diperhatikan pengaturan protokol kesehatan yang sudah disyaratkan secara umum saja,” kata Sandiaga.
Kemenparekraf telah mengeluarkan surat edaran untuk protokol kesehatan yang perlu dipatuhi, meliputi Surat Edaran Menparekraf Nomor SE/8/DI.01.01/MK/2022 tentang Keselamatan Transportasi Wisata dan SE/9/DI.01.01/MK/2022 tentang Penyelenggaraan Berwisata yang Aman, Nyaman, dan Menyenangkan di Daya Tarik Wisata. Surat Edaran tersebut, kata Sandiaga, diharapkan dapat mengantisipasi lonjakan kasus COVID-19.
Ia juga menegaskan bahwa sertifikasi Cleanliness (kebersihan), Health (kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (kelestarian lingkungan) atau CHSE masih berlaku. “Masih berlaku, CHSE adalah bagian daripada pariwisata yang berkualitas dan berkelanjutan pasca pandemi, dan ini adalah new normal yang menjadi better normal. Jadi CHSE akan terus berjalan dan kita akan pastikan destinasi wisata menerapkan prinsip CHSE karena ini sudah jadi standar nasional Indonesia,” ujar Sandiaga.
Sandiaga juga mengimbau pengelola tempat wisata untuk terus gerak cepat dan gerak bersama, serta memperhatikan kawasan wisata mulai dari pintu masuk, tempat parkir, keamanan, kebersihan, dan kenyamanan. Sebab menurutnya, hal tersebut merupakan bagian dari bentuk pemulihan yang lebih berkualitas dan berkelanjutan.
Selain pengelola tempat wisata, Sandiaga juga mengimbau pemerintah daerah untuk membentuk satuan tugas (satgas) mulai dari Satpol PP, dinas perhubungan, dinas pariwisata, dinas kesehatan, jajaran TNI dan Polri, dan jajaran dinas terkait lainnya untuk mengawasi kawasan objek wisata dan aktivitas pengunjungnya. “Untuk dinas pariwisata, kami memberikan instruksi untuk memantau ke lapangan, jangan hanya ada di kantor dan belakang meja saja. Tapi langsung terjun ke lapangan, pantau situasi, lakukan monitoring dan evaluasi on the spot, agar kesiapan sarana dan prasarananya dilaporkan jika ada kekurangan, dan pantau kesiapan pelayanan dari SDM-nya,” kata Sandiaga. (Kmb/Balipost)
Credit: Source link