Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad
    News

    Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad

    October 26, 2018No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Mahkamah Eropa Hukum "Nyonya S" Penghina Nabi Muhammad

    Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), Ekmeleddin Ihsanoglu

    Ankara –  Mantan kepala Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) menyambut baik keputusan Mahkamah Eropa untuk Hak Asasi Manusia (ECHR) yang menjatuhkan hukuman bagi orang yang menghina Nabi Muhammad.

    “Sikap tidak hormat, penghinaan, dan permusuhan tidak ada hubungannya dengan kebebasan berekspresi atau hak asasi manusia,” kata Ekmeleddin Ihsanoglu dilansir Anadolu.

    Menurutnya, perjuangan melawan Islamofobia dan pandangan yang telah disampaikan selama bertahun-tahun telah diadopsi dan dinyatakan oleh ECHR. “Keputusan ini, dalam semua aspeknya, kami sambut baik,” kata dia lagi.

    Pencemaran nama Nabi Muhammad “telah melampaui batas-batas yang diizinkan” dan “dapat menimbulkan prasangka dan membahayakan perdamaian agama”.

    Keputusan dari tujuh hakim panel dikeluarkan setelah seorang warga Austria yang diidentifikasi sebagai “Nyonya S” menggelar dua seminar bertajuk “Informasi Dasar tentang Islam” pada 2009, di mana dia membicarakan pernikahan Nabi Muhammad.

    Pengadilan Pidana Regional Wina menemukan bahwa pernyataan-pernyataan “S” menyiratkan bahwa Nabi Muhammad memiliki tendensi pedofilia, dan pada Februari 2011 menghukum “S” karena meremehkan doktrin agama. Dia pun didenda EUR80 (sekitar USD547).

    Pengadilan juga menekankan bahwa keputusan itu tidak melanggar Pasal 10 Konvensi Hak Asasi Manusia Eropa, yang mencakup kebebasan berekspresi.

    TAGS : Organisasi Islam Mahkamah Eropa Penghina Nabi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42873/-Mahkamah-Eropa-Hukum-Nyonya-S-Penghina-Nabi-Muhammad/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleUsai Tuai Kritikan, Arab Saudi Mulai Reformasi Dinas Intelijen
    Next Article Polisi Pastikan Bendera yang Dibakar Milik Hizbut Tahrir
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.