Menpora, Imam Nahrawi
Jakarta, Jurnas.com – Majelis hakim pengadilan Tipikor memastikan aliran uang Rp11,5 miliar untuk Menpora Imam Nahrawi. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu laporan jaksa.
Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan, penyidik KPK masih menunggu laporan dari hasil pengadilan Tipikor untuk mengembangkan kasus suap dana hibah KONI ke sejumlah pihak yang patut diduga kecipratan.
“Normatifnya selalu nanti jaksa-jaksa itu akan lapor, mereka juga punya naluri siapa yang duluan siapa yang belakangan (ditetapkan sebagai tersangka),” kata Saut, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
Kata Saut, penyidik KPK memiliki strategi dalam menjerat pihak-pihak yang terlibat dalam kasus korupsi, termasuk Imam Nahrawi dan staf ahlinya Miftahul Ulum. Ia mencontohkan kasus korupsi pengadaan e-KTP.
“Kalian kan sudah hafal kenapa KTP-el lama banget gitu, itu semua kan enggak lepas dari strategi strategi itu,” kata Saut.
Saut memastikan, internal KPK telah membahas nasib Imam Nahrawi dan Miftahul dalam kasus suap dana hibah KONI dari Kemenpora. Menurutnya, pengembangan kasus tersebut tinggal menunggu waktu.
“Hari ini bahkan saya dengan pak Agus sudah diskusi, saya ngga usah sebutkan apa diskusi itu. Yang jelasa kita amati detil kasus itu,” katanya.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan dihukum membayar denda Rp100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy. Hamidy dinilai terbukti telah menyuap pejabat Kemenpora untuk memuluskan proses pencairan dana hibah.
Dalam amat putusannya, majelis hakim meyakini uang senilai Rp11,5 miliar mengalir kepada Imam. Uang suap terkait dana hibah Kemenpora kepada KONI itu diserahkan Hamidy kepada Imam melalui Miftahul dan staf protokol Kemenpora, Arief Susanto.
Miftahul menerima uang dengan rincian, Rp2 miliar pada Maret 2018, yang diserahkan di kantor KONI. Kemudian, Rp500 juta diserahkan pada Februari 2018 di ruang kerja Sekjen KONI. Selanjutnya, Rp3 miliar melalui Arief Susanto yang menjadi orang suruhan Ulum.
Kemudian, Rp3 miliar kepada Ulum di ruang kerja Sekjen KONI pada Mei 2018. Selanjutnya, penyerahan Rp3 miliar dalam mata uang asing. Uang diserahkan sebelum lebaran di Lapangan Tenis Kemenpora pada 2018.
Meski Imam dan Miftahul membantah menerima uang, menurut hakim, pemberian uang itu diakui oleh para terdakwa dan saksi lainnya. Hamidy terbukti menyuap Deputi IV Bidang Peningkatan Prestasi Olahraga Kementerian Pemuda dan Olahraga Mulyana, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada Kemenpora Adhi Purnomo dan staf Kemenpora Eko Triyanta.
Hamidy melakukan praktik kotor itu bersama-sama dengan Bendahara KONI Johny E Awuy. Hamidy dan Johny terbukti memberikan 1 unit Toyota Fortuner hitam dan uang Rp300 juta kepada Mulyana. Selain itu, Mulyana diberikan kartu ATM debit BNI dengan saldo Rp100 juta.
Johny dan Hamidy juga memberikan ponsel merek Samsung Galaxy Note 9 kepada Mulyana. Selain itu, Hamidy juga memberikan uang Rp215 juta kepada Adhi Purnomo dan Eko Triyanta.
TAGS : Menpora Imam Nahrawi Dana Hibah Koni KPK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53110/KPK-Tunggu-Waktu-Jerat-Menpora-Imam-Nahrawi/