Kuasa Hukum Pemohon Reza Perdana (tengah) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta , Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.
Jakarta, Jurnas.com – Permohonan Partai Gerindra terkait perselisihan hasil pemilu 2019 Dapail 2 DKI Jakarta, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak atau tidak dapat diterima. Oleh MK permohonan bernomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dianggap kabur dan tidak jelas.
“Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya yang dilansir situs MK tadi malam.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai Pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil DKI Jakarta DPR.
MK menyebutkan, pemohon tidak merinci bagaimana suara yang ada diperoleh. Selain itu, tuduhan pelanggaran oleh Termohon diungkap tidak detail dan hanya fokus pada pemilihan di luar negeri terutama di Kuala Lumpur, Malaysia.
“Pemohon juga menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya di Dapil DKI Jakarta 2. Namun tidak menjelaskan kecurangan seperti apa dan bagaimana korelasinya dengan suara yang dimiliki Pemohon. Petitum Pemohon juga bermasalah dimana meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019. Ini tidak berkorelasi dengan Posita,” tegas Sakdi. Atas dasar ini, kata dia, MK memandang Permohonan kabur.
Sementara terkait Dapil DKI Jakarta 3 Kursi DPR, Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Hal ini dikarenakan Pemohon telah melewati batas waktu memasukkan permohonan. Sementara terkait, Dapil DKI Jakarta 7, Pemohon menarik permohonannya.
TAGS : Hasil Pemilu 2019 Partai Gerindra Mahkamah Konstitusi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57227/Permohonan-Partai-Gerindra-Dianggap-MK-Tidak-Jelas/