Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Permohonan Partai Gerindra Dianggap MK Tidak Jelas
    News

    Permohonan Partai Gerindra Dianggap MK Tidak Jelas

    August 8, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Permohonan Partai Gerindra Dianggap MK Tidak Jelas

    Kuasa Hukum Pemohon Reza Perdana (tengah) hadir dalam sidang pleno pengucapan putusan perkara PHPU DPR-DPRD Provinsi DKI Jakarta , Rabu (7/8) di Ruang Sidang Pleno Gedung MK. Foto Humas/Teguh.

    Jakarta, Jurnas.com –  Permohonan Partai Gerindra terkait perselisihan hasil pemilu 2019 Dapail 2 DKI Jakarta, oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ditolak atau tidak dapat diterima. Oleh MK permohonan bernomor 150-02-11/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 dianggap  kabur dan tidak jelas.

    “Menyatakan Permohonan tidak dapat diterima,” jelas Ketua MK Anwar Usman didampingi delapan hakim konstitusi lainnya yang dilansir situs MK tadi malam.



    Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, Mahkamah menilai Pemohon tidak merinci suara yang mereka paparkan dalam tabel permohonan terkait Dapil  DKI Jakarta DPR.

    MK menyebutkan, pemohon tidak merinci bagaimana suara yang ada diperoleh. Selain itu, tuduhan pelanggaran oleh Termohon  diungkap tidak detail dan hanya fokus pada pemilihan di luar negeri terutama di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Baca juga.. :

    • Bukti Tak Cukup, MK Sebut Klaim Kemenangan Prabowo Tak Jelas
    • MK Sebut Penyalahgunaan APBN Dalam Pilpres Tak Terbukti
    • Alasan MK Majukan Sidang Pleno Hasil Pemilihan Umum

    “Pemohon juga menuding adanya kecurangan yang dilakukan oleh Partai Golongan Karya di Dapil DKI Jakarta 2. Namun tidak menjelaskan kecurangan seperti apa dan bagaimana korelasinya dengan suara yang dimiliki Pemohon. Petitum Pemohon juga bermasalah dimana meminta MK membatalkan surat keputusan KPU Nomor 987 Tahun 2019. Ini tidak berkorelasi dengan Posita,” tegas Sakdi. Atas dasar ini, kata dia, MK memandang Permohonan kabur.

    Sementara terkait Dapil DKI Jakarta 3 Kursi DPR,  Mahkamah memutus tidak dapat menerima permohonan Pemohon. Hal ini dikarenakan Pemohon telah melewati batas waktu memasukkan permohonan. Sementara terkait, Dapil DKI Jakarta 7, Pemohon menarik permohonannya.

    TAGS : Hasil Pemilu 2019 Partai Gerindra Mahkamah Konstitusi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/57227/Permohonan-Partai-Gerindra-Dianggap-MK-Tidak-Jelas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMK Batalkan Putusan KPU untuk Dapil Trenggalek
    Next Article MK Tolak Partai Nasdem di DKI Jakarta
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.