Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi

Desmond: KPK Pelaksana UU Tak Berhak Tolak Revisi

Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond J Mahesa

Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan menolak Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Mengingat, KPK merupakan sebagai pelaksana UU.

Demikian disampaikan Wakil Ketua Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (5/9). Menurutnya, lembaga adhoc itu harus patuh terhadap semua ketentuan yang diatur dalam UU.



“KPK itu siapa sih? KPK itu pelaksana Undang-Undang, bukan pembuat Undang-Undang. Ini kan yang aneh (kalau) KPK menolak, mereka bukan pembuat Undang-Undang,” kata Desmond.

Hal itu menanggapi penolakan yang disampaikan pimpinan KPK atas Revisi UU Nomor 30/2002 tentang KPK yang telah disahkan menjadi usul inisiatif DPR.

Desmond menegaskan, sangatlah tidak lazim jika KPK sebagai pelaksana UU menolak adanya revisi yang dilakukan oleh DPR bersama pemerintah.

“Masa pelaksana Undang-Undang menolak. Pemerintah dan DPR lah yang punya kapasitas melihat,” tegas Desmond.

Dalam kesempatan itu, Desmond menyoroti salah satu poin yang direvisi dalam UU KPK yang mengatur penyadapan. Dimana, dalam draf UU KPK itu menyebutkan bahwa penyadapan harus mendapat izin dari Dewan Pengawas KPK.

“Pertanyaannya hari ini ada pengawas KPK enggak di sana? Penasehat dan pengawas itu akan kita konkritkan, akan kita clear kan lebih konkrit. Ini yang nanti akan kita rumuskan saat debat di parlemen,” tegas Demond.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menegaskan pihaknya menolak rencana DPR merevisi UU KPK. “Kami sudah sampaikan bahwa Indonesia belum membutuhkan perubahan UU KPK,” kata Laode, saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/9).

TAGS : Revisi UU KPK Komisi III DPR

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/58790/Desmond-KPK-Pelaksana-UU-Tak-Berhak-Tolak-Revisi/

Related Articles