Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum
    News

    YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum

    September 16, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLKI Sebut Permendag No. 29/2019 Cacat Hukum

    Ilustrasi stempel halal (foto: Antara)

    Jakarta, Jurnas.com – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia  (YLKI), Tulus Abadi, dengan tegas menolak Peraturan Kementerian Perdagangan (Permendag) No. 29 Tahun 2019. Menurutnya, peraturan tersebut cacat hukum.

    “Kami mendesak agar Permendag tersebut segera dibatalkan, minimal direvisi demi menjamin keamanan pada konsumen saat mengonsumsi daging dan turunannya dan demi kepatuhan terhadap produk hukum yang lebih tinggi,” kata Tulus Abadi dalam keterangan tertulisnya diterima Jurnas.com, Senin (16/9). 



    Kementerian Perdagangan (Kemendag) sudah menerbitkan Permendag No. 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan yang menghapus keharusan adanya label halal.

    Tulis Abadi menilai, penghapusan ini secara diametral melanggar tiga ketentuan perundangundangan yang berlaku, yaitu: UU No. 33/2014 tentang Jaminan Produk Halal, UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dan juga melanggar UU No. 41 th 2014 tentang perubahan UU No. 18 th 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

    Baca juga.. :

    • Hapus Label Halal, Mendag Langgar UU
    • YLKI: Iklan Rokok di Media Pernah Dilarang di Era Habibie
    • YLKI: Penurunan Harga Tiket Pesawat Cuma Tipu-tipu

    “Jika kita mengacu pada UU Jaminan Produk Halal (JPH), semua produk makanan/minuman, termasuk daging yang beredar di Indonesia harus dijamin kehalalannya,” terang Tulus Abadi.

    Selanjuntya, kata Tulus Abadi, di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UU PK) juga dijelaskan bahwa produk yang dikonsumsi konsumen harus dijamin keamanannya.

    “Bagi konsumen muslim, aspek kehalalan adalah menjadi aspek yang tidak bisa dipisahkan dengan masalah keamanan secara umum,” tegas Tulus Abadi 

    TAGS : Kementerian Perdagangan Label Halal Tulus Abadi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/59390/YLKI-Sebut-Permendag-No-29-2019-Cacat-Hukum/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePameran Road Safety Policing Beri Pemahaman ke Masyarakat
    Next Article Tok! Paripurna DPR Sahkan Lima Pimpinan KPK Terpilih
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.