Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Chuck, Kejagung Diminta Belajar KUHP dan KUHAP
    News

    Kasus Chuck, Kejagung Diminta Belajar KUHP dan KUHAP

    September 27, 2019No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Chuck, Kejagung Diminta Belajar KUHP dan KUHAP

    Jaksa Agung, HM Prasetyo

    Jakarta, Jurnas.com – Jaksa Agung dinilai telah melanggar perbuatan hukum. Hal itu terkait pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas pemecatan Chuck sebagai PNS.

    Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung yang mengaku tidak bisa melaksanakan putusan PK terhadap kliennya. Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN.

    “Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya,” kata Haris, di Jakarta, Jumat (27/9).

    Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar.

    Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung.

    Baca juga.. :

    • Surya Paloh Persilakan Presiden Jokowi Ganti Jaksa Agung
    • NasDem Malu-malu Kucing Ingin Posisi Jaksa Agung
    • Sejumlah Purna Kejaksaan Berharap Jokowi Jangan Pilih Jaksa Agung dari Parpol

    Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang.

    “Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena,” tegasnya.

    Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu.

    “Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden,” kata dia.

    Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. “Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara,” kata Jamin.

    Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. “Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

    Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata dia.

    Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya.  Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. “Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku,” imbuhnya.

    Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden.

    TAGS : Jaksa Agung Haris Azhar Pemecatan PNS

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60002/Kasus-Chuck-Kejagung-Diminta-Belajar-KUHP-dan-KUHAP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePeretas Situs Kemendagri Ditangkap, Mendagri Apresiasi Kinerja Polisi
    Next Article AJI Indonesia: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.