Tuesday, May 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Kasus Chuck, Kejagung Diminta Belajar KUHP dan KUHAP

September 27, 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Kasus Chuck, Kejagung Diminta Belajar KUHP dan KUHAP

Jaksa Agung, HM Prasetyo

Jakarta, Jurnas.com – Jaksa Agung dinilai telah melanggar perbuatan hukum. Hal itu terkait pelaksanaan putusan Peninjauan Kembali (PK) atas pemecatan Chuck sebagai PNS.

Direktur Eksekutif Lokataru Foundation Haris Azhar menyayangkan sikap Kejagung yang mengaku tidak bisa melaksanakan putusan PK terhadap kliennya. Kejagung beralasan Chuck sudah dicopot sebagai PNS sesuai putusan BKN.

“Kejaksaan sepertinya berpura-pura tidak tahu keberadaan MA sebagai lembaga pengadilan tertinggi. Keputusan Jaksa Agung atas pemecatan Chuck jika dibuka malah akan membuat masyarakat lebih heran lagi. Bayangkan, Chuck dipecat karena dituduh tidak masuk kerja selama 28 hari, coba Undang Undang ASN mana yang menyatakan seorang ASN dapat dipecat karena 28 hari tidak masuk kerja tanpa adanya selembarpun surat peringatan dari pimpinannya,” kata Haris, di Jakarta, Jumat (27/9).

Secara sederhana, kata Haris, Kapuspen Kejagung Mukri harusnya belajar membaca lagi dasar-dasar KUHP dan KUHAP. Sebab menurut dia, putusan MA sudah menunjukkan pertimbangannya bahwa Chuck saat melakukan tugas ada ijin dari atasan, sehingga itu bisa menjadi dasar.

Haris menambahkan, jika digunakan beberapa dasar hukum yaitu Pasal 116 ayat 7, ayat 2. Pasal 72 ayat 1, pasal 81 ayat 2, pasal 83 dan 84 pada UU administrasi pemerintahan, maka sanksi administratif ke Chuck bisa dianggap sebagai bentuk sesat pikir Kejagung.

Baca juga.. :

  • Surya Paloh Persilakan Presiden Jokowi Ganti Jaksa Agung
  • NasDem Malu-malu Kucing Ingin Posisi Jaksa Agung
  • Sejumlah Purna Kejaksaan Berharap Jokowi Jangan Pilih Jaksa Agung dari Parpol

Haris menduga pernyataan Kejagung ini sebagai bentuk kepanikan karena telah memperlakukan Chuck Suryosumpeno sewenang wenang.

“Patut dipahami, Chuck ini tidak seperti para pejabat Kejagung yang saat ini menduduki posisi sebagai pimpinan. Mereka takut jika tidak punya jabatan lagi. Chuck tidak berharap jabatan! dia hanya fokus bahwa siapapun di bumi pertiwi ini tidak layak untuk diperlakukan semena-mena,” tegasnya.

Haris pun menganggap Kejagung lupa atau pura-pura lupa soal larangan kriminalisasi terhadap kebijakan pemerintah yang dikeluarkan Presiden Jokowi pada Juli 2016 lalu.

ADVERTISEMENT

“Karena instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran penegak hukum, tak terkecuali Kejaksaan. Jadi Jaksa Agung saat ini sudah melanggar perintah Presiden,” kata dia.

Sementara Pakar Hukum Universitas Pelita Harapan, Jamin Ginting berpendapat putusan PK Chuck bisa dikatakan sebagai suatu dasar yang cukup kuat terlihat. “Kalau bicara tentang perbuatan Chuck ini sebagai suatu perbuatan administrasi negara atau tata usaha negara, maka sudah selesai karena sudah diputuskan di pengadilan tata usaha negara,” kata Jamin.

Artinya, kata dia, tidak ada lagi unsur yang menyatakan adanya tindakan melawan hukum yang dimaksudkan dalam pasal 2 UU Tipikor. “Kenapa demikian? karena seperti yang tadi saya katakan karena putusan di TUN sudah memiliki kekuatan hukum tetap,” ujarnya.

Sebagai pejabat hukum, Jaksa Agung Prasetyo dalam menyikapi kasus Chuck sudah menunjukkan ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. “Artinya, jika tidak patuh terhadap ketentuan yang mengatur tentang harus melaksanakan suatu putusan yang sah. Maka dia sudah saya katakan sebagai perbuatan melawan hukum,” kata dia.

Sebagai solusi, lanjutnya, maka bisa dilakukan yang namanya upaya paksa agar pejabat tersebut mau melakukannya.  Sebab setiap orang yang tidak mau sukarela melaksanakan putusan TUN dalam konteks hukum acara tetap maka bisa dilakukan upaya paksa. “Dan ada instrumen untuk melakukan upaya paksa tersebut sesuai UU yang berlaku,” imbuhnya.

Ia pun mengatakan, presiden harus turun tangan mengatasi kekalutan hukum yang dilakukan oleh tindakan jaksa agung yang sembrono ini. Karena kewenangan jaksa agung berada langsung di bawah pengawasan presiden.

TAGS : Jaksa Agung Haris Azhar Pemecatan PNS

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60002/Kasus-Chuck-Kejagung-Diminta-Belajar-KUHP-dan-KUHAP/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Peretas Situs Kemendagri Ditangkap, Mendagri Apresiasi Kinerja Polisi

Next Post

AJI Indonesia: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

Related Posts

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi
News

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

May 30, 2023
Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen
News

Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

May 30, 2023
Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
News

Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni

May 30, 2023
Next Post

AJI Indonesia: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

Apkomlapan Mengadu ke KPPU Terkait Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI

Pakistan Boikot India Selama Pertemuan SAARC

Jenazah Sarwono Kusumaatmadja Disemayamkan di Gedung KLHK

Jenazah Sarwono Kusumaatmadja Disemayamkan di Gedung KLHK

May 28, 2023
Presiden Segera Ubah Keppres Terkait Masa Jabatan KPK

Presiden Segera Ubah Keppres Terkait Masa Jabatan KPK

May 26, 2023
BRI Tabanan Kembali Manjakan Nasabah dengan Mobil dan Motor Impian

BRI Tabanan Kembali Manjakan Nasabah dengan Mobil dan Motor Impian

May 27, 2023
Masyarakat Didorong Bangun Permukiman di Luar LSD

Masyarakat Didorong Bangun Permukiman di Luar LSD

May 25, 2023
Merasakan performa Wuling Alvez libas jalur Malang-Solo

Merasakan performa Wuling Alvez libas jalur Malang-Solo

May 24, 2023
MK Tetapkan Masa Jabatan KPK Lima Tahun

MK Tetapkan Masa Jabatan KPK Lima Tahun

May 25, 2023
Berisiko kebakaran, Mini tarik 98.000 model Cooper Hardtop dan Clubman

Berisiko kebakaran, Mini tarik 98.000 model Cooper Hardtop dan Clubman

May 26, 2023
Pameran Automobile Barcelona soroti kendaraan listrik terbaru

Pameran Automobile Barcelona soroti kendaraan listrik terbaru

May 17, 2023
Distributor Tak Resmi Terlibat Ekspor Indomie ke Taiwan dan Malaysia

Distributor Tak Resmi Terlibat Ekspor Indomie ke Taiwan dan Malaysia

May 4, 2023
Musra Serahkan Tiga Usulan Capres ke Joko Widodo

Musra Serahkan Tiga Usulan Capres ke Joko Widodo

May 14, 2023
Kementerian LHK sampaikan pentingnya uji emisi pada genset

Kementerian LHK sampaikan pentingnya uji emisi pada genset

May 10, 2023
Megawati Resmikan Rumah Kaca Anggrek Soedjana Kassan

Megawati Resmikan Rumah Kaca Anggrek Soedjana Kassan

May 18, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jaga Stok Ikan Kerapu, Penangkapan dan Budidaya Mesti Sustainable
  • Lalai uji tes tabrak samping, Daihatsu stop penjualan Rocky
  • Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!