Tuesday, May 30, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

AJI Indonesia: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

September 27, 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
1
SHARES
5
VIEWS
ShareShareShareShareShare
AJI Indonesia: Stop Teror dan Kriminalisasi Jurnalis

Ilustrasi Kekerasan Wartawan

Jakarta, Jurnas.com – Polda Jaya Metro Jaya menangkap Dandhy Dwi Laksono, sutradara film dokumenter sekaligus pengurus nasional Aliansi Jurnalis Independen. Dandhy ditangkap di rumahnya di Pondokgede, Bekasi pada Kamis, 26 September 2019.

Dandhy ditangkap karena cuitannya soal Papua yang diduga telah menimbulkan rasa kebencian, permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Dandhy kemudian dibawa tim yang terdiri 4 orang ke kantor Polda Metro Jaya dengan kendaraan D 216 CC mobil Fortuner sekitar pukul 23.05. Penangkapan tersebut disaksikan oleh dua satpam RT setempat. Dandhy kemudian dibebaskan sekitar jam 3.45 WIB setelah menjalani pemeriksaan selama 5 jam.

Kendati demikian, Dandhy ditetapkan sebagai tersangka pasal ujaran kebencian terhadap individu atau suatu kelompok, pasal 28 ayat 2 juncto pasal 45 A ayat 2 UU ITE.

Berselang sekitar satu jam, Polda Metro Jaya menangkap Ananda Badudu, anggota AJI Jakarta, pada pukul 04.25 WIB. Ananda diduga ditangkap atas keterlibatannya menggalang dana ke mahasiswa yang berdemonstrasi di depan Gedung DPR pada 23-24 September 2019. Ia kemudian dibawa ke kantor Resmob Polda Metro Jaya pada pukul 04.55 WIB. Ananda akhirnya dibebaskan pada Jumat 27 September 2019 sekitar pukul 10.00 WIB setelah 5 jam menjalani pemeriksaan.

Baca juga.. :

  • Lagi, Kekerasan dan Intimidasi Menimpa Jurnalis
  • Usut Tuntas Kekerasan Jurnalis Saat Meliput Aksi 22 Mei
  • Sejumlah Jurnalis Alami Kekerasan Saat Meliput Aksi 22 Mei

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menilai penangkapan dan penetapan tersangka ujaran kebencian terhadap Dandhy adalah bentuk ancaman serius terhadap hak kebebasan berpendapat dan berekspresi di Indonesia yang telah dijamin oleh konstitusi.

Pasal ujaran kebencian yang disangkakan terhadap Dandhy adalah salah satu pasal karet yang bermasalah dalam UU ITE. Pasal karet UU ITE sering dipakai untuk membungkam aktivis, jurnalis, dan warganet yang mengekspresikan pendapatnya melalui media sosial.

Termasuk juga dengan yang dialami oleh Ananda Badudu. Meski berstatus saksi, tapi penangkapan terhadap Ananda adalah tindakan sewenang-wenang dan menjadi teror bagi demokrasi. AJI menilai apa yang dilakukan oleh Ananda Badudu adalah tindakan solidaritas dan dukungan terhadap aksi mahasiswa yang sedang menyatakan pendapat di muka umum.

Oleh karena itu, AJI Indonesia mendesak:

1. Polda Metro Jaya mencabut status tersangka terhadap Dandhy Dwi Laksono dan membebaskannya dari segala tuntutan hukum.

2. Polda Metro Jaya untuk menghentikan penangkapan sewenang-wenang seperti yang dilakukan terhadap Dandhy Dwi Laksono dan Ananda Badudu.

ADVERTISEMENT

3. Polda Metro Jaya meminta maaf dan merehabilitasi nama baik atas tuduhan yang disangkakan kepada Dandhy Laksono dan Ananda Badudu.

4. Mendesak Presiden RI Joko Widodo untuk mereformasi Polri atas serangkaian kasus kekerasan terhadap jurnalis di Papua dan pada aksi unjuk rasa di berbagai kota pada 23-24 September 2019.

Hasil rekapitulasi AJI Indonesia dalam sepekan ini, tercatat 14 jurnalis menjadi korban kekerasan aparat dan kelompok massa, serta korban penangkapan dan kriminalisasi.

Selain Dandhy dan Ananda yang menjadi korban penangkapan dan kriminalisasi, jurnalis korban kekerasan aparat antara lain tersebar di Jakarta, Makassar, Palu dan Jayapura.

 

TAGS : Kekerasan Jurnalis Penangkapan Dandhy Ananda Badudu

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/60001/AJI-Indonesia-Stop-Teror-dan-Kriminalisasi-Jurnalis/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Kasus Chuck, Kejagung Diminta Belajar KUHP dan KUHAP

Next Post

Apkomlapan Mengadu ke KPPU Terkait Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI

Related Posts

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi
News

Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

May 30, 2023
Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen
News

Gaikindo Yakini Pembebasan Pajak Kendaraan Listrik akan Pacu Minat Konsumen

May 30, 2023
Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni
News

Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni

May 30, 2023
Next Post

Apkomlapan Mengadu ke KPPU Terkait Somasi Pemegang Merek Seagate Berlogo RFI

Pakistan Boikot India Selama Pertemuan SAARC

Tatib DPD RI untuk Ciptakan Parlemen Bersih

Shoei X-15 masuk pasar Indonesia dengan harga Rp11 jutaan

Shoei X-15 masuk pasar Indonesia dengan harga Rp11 jutaan

May 30, 2023
MPMX sabet predikat “Saham Terbaik 2022”

MPMX bagikan deviden Rp135 per lembar saham

May 25, 2023
VinFast tarik 2.781 model VF8 di pasar domestik

VinFast tarik kendaraan listrik VF8 City Edition karena layar mati

May 26, 2023
Luyuan gandeng Davigo rambah pasar motor listrik Indonesia

Luyuan gandeng Davigo rambah pasar motor listrik Indonesia

May 25, 2023
Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni

Cuma Lewat BRI! Tiket Matchday Indonesia vs Argentina Bisa Dibeli Mulai 5 Juni

May 30, 2023
Butuh 20 ribu charging station untuk 400 ribu EV

Butuh 20 ribu charging station untuk 400 ribu EV

May 26, 2023
Indonesia-Korsel teken kerja sama pengembangan E-Mobility

Indonesia-Korsel teken kerja sama pengembangan E-Mobility

May 15, 2023
Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Transaksi Janggal Senilai Rp349 T

Pemerintah Resmi Bentuk Satgas Transaksi Janggal Senilai Rp349 T

May 3, 2023
Sedang Disiapkan, Langkah-langkah Masuki Masa Endemi COVID-19

Sedang Disiapkan, Langkah-langkah Masuki Masa Endemi COVID-19

May 12, 2023
Polri Amankan Seorang Terduga Pimpinan KKB

Polri Amankan Seorang Terduga Pimpinan KKB

May 21, 2023
Polda Bali Diminta Segera Ungkap Kematian Dua WN China di Hotel Berbintang

Polda Bali Diminta Segera Ungkap Kematian Dua WN China di Hotel Berbintang

May 11, 2023
Hyundai luncurkan sepeda listrik eXXite Next

Hyundai luncurkan sepeda listrik eXXite Next

May 30, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Jaga Stok Ikan Kerapu, Penangkapan dan Budidaya Mesti Sustainable
  • Lalai uji tes tabrak samping, Daihatsu stop penjualan Rocky
  • Subsidi Kendaraan Listrik Dorong Percepatan Transformasi Ekonomi

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!