Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketua AMPG Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dari Korupsi Al Quran
    News

    Ketua AMPG Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dari Korupsi Al Quran

    July 13, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Ketua AMPG Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dari Korupsi Al Quran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketua AMPG Didakwa Terima Rp 3,4 Miliar dari Korupsi Al Quran

    Tersangka kasus korupsi Alquran Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq (kedua kiri) bergegas seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK

    Jakarta – Ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Fahd El Fouz didakwa melakukan korupsi dalam pengadaan kitab suci Al Quran di Ditjen Binmas Islam Kementerian Agama tahun 2011-2012 dan pengadaan laboratorium komputer MTS. Fahd didakwa menerima uang Rp 3,4 miliar terkait korupsi tersebut.

    “Terdakwa memperoleh bagian yang seluruhnya berjumlah Rp3.411.000,” ucap Jaksa Lie Putra Setiawan saat bacakan dakwaan Fahd di Pengadila Tipikor Jakarta, Selasa (13/7/2017).

    Fahd didakwa menerima hadiah bersama-sama politikus Golkar Zulkarnaen Djabar dan Dendy Prasetya. Uang itu berasal dari Direktur PT Sinergi Pustaka Indonesia, Abdul Kadir Alaydrus.

    Uang itu diberikan lantara telah membantu PT Batu Karya Mas sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan laboratorium komputer. Kemudian, PT Adhi Aksara Abadi Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan kitab sucil Al Quran tahun 2011.
    Selain itu, memenangkan PT Sinergi Pustaka Indonesia sebagai pemenang dalam pekerjaan pengadaan Al Quran tahun 2012.

    Atas perbuatan itu, Fahd didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    “Penerimaan itu bertentangan dengan kewajiban Zulkarnaen Djabar selaku anggota DPR dan penyelenggara negara untuk tidak melakukan korupsi,” terang jaksa.

    Praktik rasuah itu bermula saat Zulkarnaen, Dendy dan Fahd melakukan pertemuan di ruang kerja Zulkarnaen di Gedung DPR RI sekitar September 2011.
    Zulkarnaen dalam pertemuan itu menginformasikan adanya proyek pengadaan laboratorium komputer dan Al Quran.

    Kemudian, Zulkarnaen meminta Fahd dan Dendy untuk memeriksa informasi tersebut. Zulkarnaen juga meminta Fahd menjadi perantara ketiga proyek itu.

    Merespon permintaan itu, Fahd mengajak Vasko Ruseimy, Syamsurachman dan Rizky Moelyoputro untuk ikut menjadi perantara. Mereka sepakat menjadi perantara proyek dengan imbalan yang besarnya disesuaikan dengan nilai proyek.

    “Mengenai perhitungan fee telah dicatat oleh terdakwa pada secarik kertas,” tutur jaksa.

    Dalam catatan, Fahd mendapat jatah imbalan sebesar 3,25 persen dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 senilai Rp 31 miliar. Sementara Dendy mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6 persen dari proyek itu.

    Untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2011 senilai Rp 22 miliar, Fahd mendapat jatah imbalan 5 persen. Sedangkan Dendy mendapat 4 persen, dan Zulkarnaen sebesar 6,5 persen. Sedangkan untuk proyek pengadaan Al Quran tahun 2012 senilai Rp 50 miliar, Fahd mendapat jatah 3,25 persen, Deny mendapat 2,25 persen, dan Zulkarnaen sebesar 8 persen.

    Dalam proses pengadaan, khususnya penetapan pemenang lelang, Zulkarnaen bersama Fahd dan Dendy memengaruhi para pejabat yang terlibat dalam proses pengadaan di Kementerian Agama. Itu dilakukan agar perusahaan yang mereka tunjuk dapat dimenangkan dan menjadi pelaksana proyek.

    TAGS : Fahd El Fouz Suap Alquran KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/18764/Ketua-AMPG–Didakwa-Terima-Rp-34-Miliar-dari-Korupsi-Al-Quran/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLima Opsi Paket RUU Pemilu Bakal Divoting di Paripurna
    Next Article Anggota DPR RI Ini Didakwa Terima Rp7 Miliar dari Proyek Maluku
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta (Instagram)

    Rano Karno Bakal Pimpin Perayaan Idul Adha di Jakarta Saat Pramono Naik Haji

    May 22, 2026
    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak (Ilustrasi/AI)

    Musim Kemarau 2026 Mulai Berdampak, Ribuan Warga Kesulitan Air Bersih

    May 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.