Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas
    News

    Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas

    December 20, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas

    Husein Alatas tersangka kasus pencabulan. (Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut tersangka Husein Alatas alias HA melakukan aksi pencabulannya itu karena tertarik kepada korban yang ingin dia obati.

    “Dari pengakuan tersangka HA, dia melakukan pencabulan kepada korban karena tertarik, makannya dia melakukan aksi pencabulan saat praktik itu dilakukan,” kata Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jat (20/12/2019).

    Yusri juga menyebut, tersangka telah membuka praktik pengobatan alternatif tradisional selama bertahun-tahun.

    Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas

    “Sudah tahunan (buka praktik),” ujar Yusri.

    Baca juga.. :

    • Wajah Husen Alatas yang Diduga Lakukan Pencabulan
    • Ledakan di Monas, Polisi Kantongi Sejumlah Barang Bukti
    • Sadis Saat Tawuran, Tersangka Manyun Saat Ditangkap

    Polisi juga membeberkan barang bukti yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya. Sepotong baju gamis dengan corak tulisan `LV` warna hitam, sepotong celana dalam (CD) warna hijau tosca dan sepotong kerudung warna hitam. Barang bukti tersebut milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

    Untuk diketahui, Korban berinisial R (37) melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka HS kepada polisi pada 27 November 2019, setelah kejadian pencabulan itu.

    Aksi pencabulan itu terjadi di kawasan Setu, Bekasi di kediaman tersangka pada 26 November 2019. Pada saat itu korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar.

    TAGS : Husein Alatas Kasus Pencabulan Barang Bukti

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64371/Nafsu-Celana-Dalam-Jadi-Barang-Bukti-Kasus-Pencabulan-Husein-Alatas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerekonomian Indonesia Terancam, Indef Kritisi Program Kartu Pra-Kerja
    Next Article Ini Jadwal Mobil Barang Selama Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.