Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas
    News

    Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas

    December 20, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas

    Husein Alatas tersangka kasus pencabulan. (Foto :Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Polisi menyebut tersangka Husein Alatas alias HA melakukan aksi pencabulannya itu karena tertarik kepada korban yang ingin dia obati.

    “Dari pengakuan tersangka HA, dia melakukan pencabulan kepada korban karena tertarik, makannya dia melakukan aksi pencabulan saat praktik itu dilakukan,” kata Kabid Hums Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jat (20/12/2019).

    Yusri juga menyebut, tersangka telah membuka praktik pengobatan alternatif tradisional selama bertahun-tahun.

    Nafsu, Celana Dalam Jadi Barang Bukti Kasus Pencabulan Husein Alatas

    “Sudah tahunan (buka praktik),” ujar Yusri.

    Baca juga.. :

    • Wajah Husen Alatas yang Diduga Lakukan Pencabulan
    • Ledakan di Monas, Polisi Kantongi Sejumlah Barang Bukti
    • Sadis Saat Tawuran, Tersangka Manyun Saat Ditangkap

    Polisi juga membeberkan barang bukti yang dilakukan tersangka saat melakukan aksinya. Sepotong baju gamis dengan corak tulisan `LV` warna hitam, sepotong celana dalam (CD) warna hijau tosca dan sepotong kerudung warna hitam. Barang bukti tersebut milik korban yang digunakan pada saat kejadian.

    Untuk diketahui, Korban berinisial R (37) melaporkan aksi pencabulan yang dilakukan tersangka HS kepada polisi pada 27 November 2019, setelah kejadian pencabulan itu.

    Aksi pencabulan itu terjadi di kawasan Setu, Bekasi di kediaman tersangka pada 26 November 2019. Pada saat itu korban diobati oleh pelaku di dalam sebuah kamar.

    TAGS : Husein Alatas Kasus Pencabulan Barang Bukti

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/64371/Nafsu-Celana-Dalam-Jadi-Barang-Bukti-Kasus-Pencabulan-Husein-Alatas/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePerekonomian Indonesia Terancam, Indef Kritisi Program Kartu Pra-Kerja
    Next Article Ini Jadwal Mobil Barang Selama Libur Natal 2019 dan Tahun Baru 2020
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.