Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung
    News

    Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung

    August 4, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Suap Nurhadi, KPK Garap Dua Hakim Agung

    Gedung KPK

    Jakarta, Jurnas.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua hakim agung perdata, Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati. Kedua hakim agung itu diperiksa terkait kasus dugaan suap yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

    Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, kedua hakim agung itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi tersangka Nurhadi.

    “Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi),” kata Ali Fikri, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/8).

    Diketahui, kedua hakim agung itu merupakan majelis hakim dalam sidang peninjauan kembali (PK) perkara perdata antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Kasus tersebut yang diduga awal terjadinya suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar.

    Selain dua hakim agung itu, KPK juga memanggil adik ipar Nurhadi, Rahmat Santoso yang merupakan seorang advokat. Selain Rahmat, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lainnya, yakni pengacara Onggang, seorang dosen Syamsul Ma`arif, karyawan swasta Calvin Pratama, wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, dan dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.

    Baca juga.. :

    • KPK Garap Adik Ipar Nurhadi
    • KPK Jebloskan Bekas Bupati Indramayu ke Lapas Sukamiskin
    • Kasus Jiwasraya, Kejagung Diminta Tak Lindungi Rini Soemarno

    KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono sebagai tersangka atas penerimaan suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar atas pengurusan sejumlah perkara di MA.

    Penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata kepemilikan saham di PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) sebesar Rp.33,1 miliar.

    Selain itu Nurhadi dan Rezky menerima suap terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, kurang lebih Rp12,9 miliar.

    TAGS : Kasus Korupsi KPK Sekretaris MA Nurhadi

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76429/Kasus-Suap-Nurhadi-KPK-Garap-Dua-Hakim-Agung/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTok, PN Tuban Kabulkan Gugatan Pengurus Demisioner Kelenteng Kwan Sing Bio
    Next Article KPK Garap Adik Ipar Nurhadi
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya untuk Bisnis Anda

    Keunggulan Jasa Import China Terpercaya Armocargo untuk Bisnis Anda

    May 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.