PT Asuransi Jiwasraya
Jakarta, Jurnas.com – Langkah direksi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mengarahkan penyesuaian portofolio saham dalam reksa dana yang dikelola manajer investasi pada 2018 dipertanyakan.
Kuasa hukum Syahmirwan, Dion Pongkor mempertanyakan langkah itu dalam persidangan lanjutan perkara Pidana No.: 33/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt.Pst., Rabu (5/8).
Dia mengajukan pertanyaan itu kepada salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menurutnya, pada saat Asuransi Jiwasraya berganti kepemimpinan dengan Direktur Utama dijabat oleh Hexana Tri Sasongko pengarahan itu terjadi. Hexana ditunjuk oleh Kementerian BUMN sebagai dirut pada November 2018 untuk periode kerja hingga 2023.
Dion mengatakan saat itu direksi Asuransi Jiwasraya memanggil pihak PT Corfina Capital, salah satu manajer investasi (MI) yang mengelola reksa dana tempat aset asuransi jiwa pelat merah itu ditempatkan.
Pada saat itu, jelas dia, direksi Asuransi Jiwa meminta Corfina Capital menyesuaikan atau rebalancing portofolio reksa dana dengan mengarahkan pada saham-saham pilihan tertentu.
“Corfina (Capital) dipanggil manajemen baru, menyuruh rebalancing portofolio,” jelasnya dalam persidangan.
Padahal, sambung Dion, pada saat itu sudah ada Peraturan OJK No. 10/POJK.04/2018 tentang Penerapan Tata Kelola Investasi. Regulasi itu mengatur bahwa tata kelola MI yang baik menerapkan sejumlah prinsip, termasuk prinsip keterbukaan (transparency) dan independensi (independency).
Oleh karena itu, Dion mempertanyakan sikap langkah direksi baru tersebut. “Harusnya tidak bisa diarahkan,” jelasnya.
Selain itu, dia mempertanyakan pengawasan OJK yang tidak memberikan arahan dan sanksi terhadap langkah direksi Asuransi Jiwasraya tersebut.
Pasalnya, Dion mengatakan dalam dakwaan kepada para tersangka dalam perkara itu dinyatakan bahwa sejumlah pihak itu mengarahkan langsung pemilihan saham dalam portofolio reksa dana yang dikelola MI.
“Di BAP jelas bahwa tugas OJK sebagai pembimbing dan pengawas di bidang pengelolaan investasi. Apalagi, pada 2018 POJK 10 itu sudah diterbitkan. Kenapa, sebelum tahun itu didakwa melakukan intervensi, sedangkan setelah ada aturan tidak dikenai sanksi?” jelasnya.
Dalam persidangan itu, Sujanto, Direktur Pengelolaan Investasi Departemen Pengawasan Pasar Modal 2 A, OJK, tidak memberikan komentar ketika ditanyai apakah langkah direksi baru itu disebut sebagai pelanggaran.
“Kalau itu saya tidak tau. Yang hanya kami lihat [pengaturan portofolio] hanya dengan mi saja,” jelas dia.
Kendati begitu, dia mengatakan bahwa secara profesional, MI tak bisa diarahkan. Hal itu, jelasnya, telah diatur dalam POJK tersebut.
TAGS : Kasus Korupsi Kasus Jiwasraya Kejagung OJK
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin