Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking
    News

    Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking

    August 10, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Kasus Djoko Tjandra, Polri Siap Hadapi Praperadilan Anita Kolopaking

    Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono

    Jakarta, Jurnas.com – Aparat kepolisian siap menghadapi gugatan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan Anita Kolopaking terkait kasus surat jalan palsu buronan negara Djoko Tjandra.
     
    Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, Polri mempersilakan Anita Kolopaking untuk mengajukan gugatan praperadilan.
     
    “Penahanan kewenangan penyidik, kalau memang tidak terima dengan penahanan silakan saja diuji sah tidaknya penahanan di sidang praperadilan,” kata Argo, saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (10/8)
     
    Sebelumnya, Anita memenuhi panggilan ke Bareskrim Polri untuk menjalani penyelidikan pada Jumat (7/8). Setelah menerima 55 pertanyaan dari penyidik, Anita ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri selama 20 hari untuk pemeriksaan lebih lanjut pada (8/8).
     
    Jubir tim advokasi Anita menilai bahwa penahanan tersebut tak seharusnya diterima, sebab Anita telah kooperatif dalam proses pemeriksaannya atas kasus pembuatan surat jalan palsu.
     
    Penetapan tersangkaAnita karena terbukti meminta eks Kepala Koordinasi dan Pengawasan (Karo Korwas) PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetyo Utomo untuk membuat surat jalan palsu untuk Djoko Tjandra guna keluar-masuk Indonesia.
     
    Anita dijerat Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang Penggunaan Surat Palsu dan Pasal 223 KUHP tentang Pemberian Pertolongan terhadap Orang yang Ditahan. Dia terancam hukuman enam tahun penjara.

    TAGS : Kasus Djoko Tjandra Polri Anita Kolopaking

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/76753/Kasus-Djoko-Tjandra-Polri-Siap-Hadapi-Praperadilan-Anita-Kolopaking/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCatat! Polda Metro kembali Terapkan Sistem Ganjil Genap
    Next Article Taipan Jimmy Lai Diringkus di bawah UU Keamanan Nasional
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.