Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Bui
    News

    Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Bui

    September 14, 2017No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Bui 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Eks Anak Buah Nazaruddin Divonis 3 Tahun Bui

    Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun 2009 Marisi Matondang .

    Jakarta – Majelis hakim pada Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman atau vonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan terhadap Direktur PT Mahkota Negara, Marisi Matondang. Mantan anak buah M Nazaruddin itu dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi proyek pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana (RS PKIP Unud) anggaran 2009.

    “Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan korupsi secara bersama sesuai dakwaan kedua,” kata Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki saat membacakan amar putusan terdakwa Marisi, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/9/2017).

    Marisi dalam kasus ini turut serta bersama-sama dengan pejabat pembuat komitmen dalam proyek alkes, Made Meregawa dan pemilik Permai Grup, Muhammad Nazaruddin, melakukan rekayasa dalam proses pengadaan alkes RS PKIP Unud tahun anggaran 2009.
    Rekayasa dilakukan agar PT Mahkota Negara ditetapkan menjadi pemenang lelang, dengan cara mencari dan mengusulkan nama perusahaan peserta lelang yang akan menjadi pendamping PT Mahkota Negara.

    Marisi juga terlibat dalam merekayasa dokumen administrasi dan surat penawaran harga dari perusahaan pendamping. Kemudian, memengaruhi panitia pengadaan untuk menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan data dan harga dari PT Mahkota Negara.

    Marisi dalam proses itu juga memengaruhi panitia lelang dengan cara melibatkan pegawai Permai Grup dalam proses evaluasi penawaran, serta membuat dan menandatangani berita acara serah terima barang/pekerjaan yang fiktif. Itu dilakukan dengan tujuan agar pembayaran pekerjaan pengadaan alkes dibayarkan 100 persen, walau tidak sesuai prestasi pekerjaan yang sebenarnya.

    Keikutsertaan Marisi dalam korupsi tersebut menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 7 miliar. Perbuatan Marisi telah memperkaya PT Mahkota Negara sebesar Rp 5,4 miliar.

    Perbuatan Marisi dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

    Dalam menjatuhkan putusan, majelis mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Marisi dinilai tidak mendukung pemerintah dalam upaya pembernatasan korupsi.

    Salah satu hal yang meringankan yakni, Marisi menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Marisi pun ditetapkan sebagai justice collaborator.

    “Terdakwa berlaku sopan selama persidangan, tidak berbelit-belit, belum pernah dihukum, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, dan terdakwa tidak mendapat keuntungan dari proyek (pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Pendidikan Khusus Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana),” tutur hakim menerangkan hal-hal yang meringankan.

    Vonis Marisi sendiri lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK. Sebelumnya Marisi dituntut empat tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

    TAGS : Nazaruddin KPK

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/21752/Eks-Anak-Buah-Nazaruddin-Divonis-3-Tahun-Bui/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKata Fahri, Setnov Tak Perlu Khawatir
    Next Article Masih Waraskah Bangsa Kita?
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin (Ilustrasi/AI)

    Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin

    June 4, 2026
    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri (Instagram)

    Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri

    June 2, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.