DPR Masukkan Aturan Anak-Cucu Perusahaan Pelat Merah di Revisi UU BUMN

DPR Masukkan Aturan Anak-Cucu Perusahaan Pelat Merah di Revisi UU BUMN

JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Revisi Undang-undang (RUU) BUMN dapat disisipkan aturan khusus mengenai anak dan cucu perusahaan pelat merah. Usulan tersebut bertujuan agar kinerja anak dan cucu BUMN dapat diawasi secara optimal.

Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Sonny T. Danaparamita mengatakan, saat ini pihaknya memiliki beban dalam mengawasi BUMN dan anak cucu perusahaannya. Namun tidak ada regulasi yang menjangkaunya.

“UU tidak mengatur, regulasinya tidak sampai bisa menjangkau ke sana. Nah, saya kira hal seperti ini yang perlu dimasukkan,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (17/9).

Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul merespon, aturan tersebut telah tercantum dalam naskah akademik RUU BUMN. Bahkan aturan terkait hal tersebut dibuat dalam bab tersendiri.

“Sebelumnya tidak diatur secara khusus, maka di naskah akademik ini kami masukkan dalam bab 9, akan diatur atau diatur tentang anak perusahaan,” jelasnya.

Seperti diketahui, dalam naskah akademik sementara yang dibuat Badan Keahlian DPR RI itu, BUMN masih diizinkan membentuk anak perusahaannya. Namun, anak perusahaan yang dilarang membentuk perusahaan baru. Sampai saat ini, anak perusahaan punya wewenang untuk membentuk perusahaan baru.

Namun, apa yang diatur dalam naskah akademik tersebut dapat berubah atau ada penambahan aturan lainnya mengikuti masukan dari para anggota Komisi VI DPR RI di rapat-rapat selanjutnya.

“Tapi, ini ranahnya anggota dewan mengkritisi lagi norma-norma ini. Paling tidak ada aturan atau norma yang harus kita pikirkan untuk pendirian anak perusahaan dari BUMN,” pungkasnya.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles