Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»DPR Masukkan Aturan Anak-Cucu Perusahaan Pelat Merah di Revisi UU BUMN
    Ekonomi

    DPR Masukkan Aturan Anak-Cucu Perusahaan Pelat Merah di Revisi UU BUMN

    September 17, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Masukkan Aturan Anak-Cucu Perusahaan Pelat Merah di Revisi UU BUMN 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengusulkan agar Revisi Undang-undang (RUU) BUMN dapat disisipkan aturan khusus mengenai anak dan cucu perusahaan pelat merah. Usulan tersebut bertujuan agar kinerja anak dan cucu BUMN dapat diawasi secara optimal.

    Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP Sonny T. Danaparamita mengatakan, saat ini pihaknya memiliki beban dalam mengawasi BUMN dan anak cucu perusahaannya. Namun tidak ada regulasi yang menjangkaunya.

    “UU tidak mengatur, regulasinya tidak sampai bisa menjangkau ke sana. Nah, saya kira hal seperti ini yang perlu dimasukkan,” ujarnya di gedung DPR RI Jakarta, Kamis (17/9).

    Kepala Pusat Perancangan Undang-Undang Sekretariat Jenderal DPR RI Inosentius Samsul merespon, aturan tersebut telah tercantum dalam naskah akademik RUU BUMN. Bahkan aturan terkait hal tersebut dibuat dalam bab tersendiri.

    “Sebelumnya tidak diatur secara khusus, maka di naskah akademik ini kami masukkan dalam bab 9, akan diatur atau diatur tentang anak perusahaan,” jelasnya.

    Seperti diketahui, dalam naskah akademik sementara yang dibuat Badan Keahlian DPR RI itu, BUMN masih diizinkan membentuk anak perusahaannya. Namun, anak perusahaan yang dilarang membentuk perusahaan baru. Sampai saat ini, anak perusahaan punya wewenang untuk membentuk perusahaan baru.

    Namun, apa yang diatur dalam naskah akademik tersebut dapat berubah atau ada penambahan aturan lainnya mengikuti masukan dari para anggota Komisi VI DPR RI di rapat-rapat selanjutnya.

    “Tapi, ini ranahnya anggota dewan mengkritisi lagi norma-norma ini. Paling tidak ada aturan atau norma yang harus kita pikirkan untuk pendirian anak perusahaan dari BUMN,” pungkasnya.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Romys Binekasri


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBanyak Negara Kantongnya Jebol Gara-gara Covid-19, ini Saran ADB
    Next Article Hotel Sunan Solo Luncurkan Market Place Bantu UMKM Selama Covid-19 – KRJOGJA
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.