JawaPos.com–Beberapa pengacara membentuk LBH Malhamah Keadilan Indonesia. Lembaga itu hadir untuk melengkapi LBH yang sudah ada. Salah satu kasus yang bakal ditangani adalah kasus kerumunan Covid-19.
Ketua Umum LBH Malhamah Keadilan Indonesia Sahroni mengatakan, banyak kasus hukum yang perlu mendapat pembelaan. Saat ini, terkesan hukum lebih condong berpihak kepada pemerintah.
”Undang-undang menjamin pelaksanaan hak hukum setiap warga negara untuk memperoleh perlindungan dan bantuan hukum, negara telah merumuskan di Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011, yaitu tentang bantuan hukum” kata Sahroni dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (30/1).
Menurut dia, UU itu sesungguhnya adalah wujud implementasi yang diberikan negara sebagai bentuk perlindungan hak konstitusional bagi setiap warga negaranya, di dalam mencari keadilan dan mendapatkan perlakuan yang sama di muka hukum.
”Kita tahu dan sadar semua hak dan kewajiban antara negara dengan rakyatnya telah diatur sedemikian banyaknya dalam bentuk undang-undang, tetapi yang menjadi pertanyaan kemudian apakah dalam pelaksanaannya (penegakan hukum) sudah dilakukan secara profesional, proporsional, baik, adil, serta bijak, sehingga sesuai dengan kaidah-kaidah kemanfaatan, kebaikan dan kesetaraan dalam hukum itu sendiri,” tutur Sahroni.
Dalam negara yang demokratis, lanjut Sahroni, penegakan hukum wajib mengedepankan konsep keadilan hukum demi menciptakan negara hukum yang memberikan rasa adil kepada setiap warga negara. Hal itu sesuai dengan peraturan-peraturan perundang-undangan. Sebab hukum yang baik tidak akan memberikan kualitasnya apabila proses keadilan hukumnya sendiri belum tercapai, artinya bahwa hukum ada (dibentuk) untuk mencari keadilan.
”Tentu ini kembali kepada kita semua. Apa yang kita saksikan bahkan pernah kita rasakan sendiri, ketika berhadapan dengan pelaksanaan hukum di negara kita, apa itu terkait dengan para penegak hukumnya atau birokrasi lembaga hukumnya atau rakyatnya sendiri yang semuanya jika berhadapan dengan hukum dapat memperlakukan hukum seperti sebagai penguasa di atas hukum itu sendiri,” ujar Sahroni.
Sahroni menambahkan, LBH Malhamah Keadilan Indonesia hadir untuk melayani masyarakat mendapat keadilan. Dengan berbekal kesepakatan yang bulat untuk mendirikan lembaga hukum (tertuang dalam Akta Badan Hukum Perkumpulan No. 4 Tanggal 12 Desember 2020) yang bertujuan membantu masyarakat untuk bersama meraih keadilan sebagaimana hak asasinya yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945.
”Dalam waktu dekat LBH Malhamah Keadilan akan menangani kasus besar yang terkait dengan tuduhan kerumunan Covid-19,” ucap Sahroni.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Latu Ratri Mubyarsah
Reporter : Gunawan Wibisono
Credit: Source link