JawaPos.com – Reformasi Pajak telah dijalankan sejak beberapa tahun yang lalu. Keberhasilan program ini berujung dengan dilaksanakannya Reorganisasi Direktorat Jenderal pajak.
“Reorganisasi memberikan nuansa baru kalangan otoritas pajak yang bermuara pada pertumbuhan dan pencapaian target penerimaan negara yang puncaknya pada 2008. Tahun itu, Penerimaan Pajak 10,28 persen di atas Target Dalam APBN Perubahan 2008 yang dinahkodai oleh Darmin Nasution sebagai Dirjen Pajak,” ujar Ketua Umum Lembaga Pengawas Kejahatan Pajak Indonesia (LPKPI), Muhammad Irwan dalam keterangannya, Kamis (10/2).
Dia menjelaskan, dalam perjalannya yang sekian lama reformasi pajak tetap menjadi wacana pemerintah. “Presiden Jokowi memahami bahwa dalam rangka menciptakan kehidupan masyarakat yang adil dan makmur, peran pajak menjadi titik sentral yang harus diperhatikan. Salah satunya adalah memisahkan system penerimaan keuangan negara dengan pengelolaan pemanfaatan kebijakan keuangan yang menjadi domain kementerian keuangan. Dengan merencanakan pembentukan badan penerimaan pajak,” ungkapnya.
Menurut Muhammad Irwan, upaya pencapaian Tax ratio 16 persen, merancang kembali lembaga pemungut pajak, insentif penangan kasus korupsi pajak dan bea Cukai, dan kenaikan penerimaan pajak seiring dengan kenaikan potensinya.
“Masih segar diingatan kita tentang disahkannya Undang-Undang tercepat yang pernah ada di Republik ini. Undang undang Nomor nomor 11 Tahun 2016, tentang pengampunan pajak. Aturan ini begitu digemborkan akan memberikan Penerimaan yang sangat besar dengan menyasar dan menargetkan repatriasi aset WP dari Luar negeri dengan jumlah yang lumayan Besar yakni sekitar seribu triliun rupiah yang membuat semua Pihak menaruh harapan yang sangat besar,” ucapnya.
Namun, diukur pada akhir triwulan pertama 2017, saat itu hanya ada realisasi sebesar Rp 140 triliun dimana saat yang sama tahun sebelumnya pencapaian penerimaan dengan kondisi normal sebesar Rp 176 triliun.
Selanjutnya, beberapa waktu ini, kembali Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Pajak membuat sebuah kebijakan yang sangat tergesa-gesa. Ia menilai, sosialisasinya bahkan di kalangan petugas pajak saja belum tuntas yakni program pembuatan Tax Core System. merubah dan menyempurnakan SIDJP yang ada sekarang.
“Menurut hemat saya program ini adalah Pemborosan Besar Luar Biasa. Rp 2 triliun bukanlah jumlah yang sedikit ditengah keprihatinan menghadapi krisis global dan pandemik Covid 19. Bagi saya Program ini Dilaksanakan terburu-buru dan Tidak menyentuh Subtansi masalah yang ada di Direktorat Jenderal pajak,” ungkapnya.
Menurutnya, jika ingin melaksanakan Reformasi Pajak yang benar, maka haruslah dimulai dengan orang yang bersih dan tidak memiliki tendensi lain selain penerimaan negara.
“Penyempurnaan IT adalah langkah selanjutnya yang tentu akan mengikuti model yang ditetapkan, apabila badan penerimaan pajak tersebut terbentuk. Menjalankan Program Pembuatan Tax Core System adalah langkah nyata mengunci dan Melawan realisasi Nawacita Bapak Jokowi Bidang Pajak,” pungkasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link