Beramal Melalui Zakat Saham Syariah, Seperti Apa?

Beramal Melalui Zakat Saham Syariah, Seperti Apa?

JawaPos.com – Pemerintah saat ini tengah gencar melakukan literasi dan edukasi tentang keuangan syariah. Salah satunya melalui zakat saham syariah dimana return atau keuntungannya dapat disalurkan sebagai amal atau zakat.

Lembaga pengelolaan zakat nasional, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) juga telah me-launching program kampanye Zakat dan Sedekah Saham di Bursa Efek Indonesia sejak 2017 lalu.

“Saat ini BAZNAS bekerjasama dgn salah satu sekuritas dalam menyediakan layanan zakat dan sedekah saham dimana lot saham langsung diberikan dalam bentuk zakat atau saham,” kata Plt. Kadiv Digital Fundraising Hafiza kepada JawaPos.com, Sabtu (20/3).

Hafiza mengungkapkan, perhitungan soal zakat saham sendiri dihitung dari 2,5 persen atas total dividen ditambah selisih harga jual dan harga beli (apabila telah mencapai nishab).

Pihaknya juga menyarankan agar para invetor milenial juga mengingat sedekah dan amal sebagai investasi akhirat. Milenial harus dapat mulai memikirkan bagaimana caranya agar berinvestasi dan beramal berimbang.

“Kita terus kampanyekan agar muzaki dan munfik bisa menunaikan zakat dan sedekah dalam bentuk saham langsung atau dihitung nilai rupiahnya dan ditunaikan dalam bentuk rupiah,” tutupnya.

Saksikan video menarik berikut ini:

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles