ASN Dilarang Mudik, Kemen PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Pekan Depan

ASN Dilarang Mudik, Kemen PAN-RB Terbitkan Surat Edaran Pekan Depan

JawaPos.com – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) akan segera menerbitkan surat edaran (SE) terkait pelarangan mudik Lebaran 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, rencananya SE tersebut akan terbit Senin pekan depan.

“Senin diumumkan. Sekarang sedang dikonsepkan. Senin saya tanda tangan sebagai Menpan-RB,” ujarnya kepada media, Sabtu (27/3).

Meskipun demikian, dirinya masih enggan menjabarkan secara detail terkait poin-poin yang akan diatur dalam SE tersebut termasuk soal sanksi bagi ASN atau PNS yang melanggar larangan mudik.

Sebagai informasi, pemerintah telah resmi melarang mudik Lebaran tahun ini untuk seluruh masyarakat. Hal tersebut disampaikan oleh Menko PMK Muhadjir Effendy.

“Tahun 2021 mudik ditiadakan berlaku untuk seluruh ASN, TNI, Polri, BUMN, Karyawan Swasta maupun pekerja mandiri, dan juga seluruh masyarakat,” ujar Muhadjir dalam jumpa pers virtual, Jumat (26/3).

Larangan mudik Lebaran diberlakukan kira-kira sepekan sebelum Hari Raya Idul Fitri berlangsung tepatnya mulai 6-17 Mei 2021. Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu, karyawan swasta dan semua masyarakat diimbau untuk tidak melakukan pergerakan keluar daerah, kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles