JawaPos.com – Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo menyampaikan permohonan maaf atas kontroversi Surat Telegram Nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal 5 April 2021. Di dalam salah satu poin surat telegram tersebut, memuat larangan menyiarkan tindakan arogansi dan kekerasan aparat kepolisian.
Orang nomor satu di Korps Bhayangkara ini menjelaskan, surat telegram tersebut menimbulkan perbedaan penafsiran dengan awak media atau insan pers. “Kesalahan persepsi dalam hal ini bukanlah media melarang meliput arogansi polisi dilapangan,” ujar Listyo dalam keterangannya, Selasa (6/4).
Ia menjelaskan, semangat sebenarnya dari telegram itu adalah pribadi dari personel kepolisian itu sendiri yang tidak boleh bertindak arogan. “Dalam kesempatan ini saya luruskan, anggotanya (Polri) yang saya minta untuk memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan namun memperbaiki diri sehingga tampil tegas, namun tetap terlihat humanis,” tegasnya dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group).
“Bukan melarang media untuk tidak boleh merekam atau mengambil gambar anggota yang arogan atau melakukan pelanggaran,” sambungnya.
Mantan Kabareskrim ini juga menyatakan, internal Polri hingga saat ini masih membutuhkan kritik dan saran dari seluruh elemen masyarakat.
Peran media sebagai salah satu pilar demokrasi, sambungnya, tetap akan dihormati oleh Korps Bhayangkara. “Oleh karena itu, saya sudah perintahkan Kadiv Humas untuk mencabut STR tersebut,” ucap Sigit.
Listyo pun menyampaikan permohonan maaf atas adanya perbedaan persepsi dari surat telegram dimaksud. “Sekali lagi, mohon maaf atas terjadinya salah penafsiran yang membuat ketidaknyamanan teman-teman media,” tuturnya.
“Sekali lagi, kami selalu butuh koreksi dari teman-teman media dan eksternal untuk perbaikan insititusi Polri agar bisa jadi lebih baik,” tandasnya.
Credit: Source link