Rancangan Permendikbud Baru Akan Permudah Pelaporan Kekerasan Seksual

Rancangan Permendikbud Baru Akan Permudah Pelaporan Kekerasan Seksual

JawaPos.com – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) tengah merancang Permendikbud tentang kekerasan seksual, khususnya di perguruan tinggi. Terjadinya kekerasan seksual di lingkungan kampus ini pun dirasa perlu adanya regulasi untuk mencegah hal tersebut.

Mendikbud Nadiem Makarim menuturkan, saat ini sudah ada proses pelaporan untuk tindakan kekerasan seksual. Namun, kata dia hal itu masih belum sempurna untuk memfasilitasi kasus pelecehan seksual yang kerap terjadi pada perempuan tersebut.

“Yang mau kita sempurnakan dengan adanya permendikbud baru ini adalah meningkatkan transparansi dengan apa yang terjadi,” kata dia dalam acara daring Yang Muda, Yang Berjuang Untuk Setara, Selasa (27/4).

Jadi utamanya Kemendikbud, civitas akademika dan pemimpin-pemimpin di perguruan tinggi harus mengetahui apa yang terjadi di lingkungan kampus. Namun, meskipun transparan, percuma jika partisipasi para murid-muridnya sendiri masih kecil.

“Jadi dalam-dalam kita merancang suatu strategi untuk benar-benar mendarah daging kan konsep moralitas di dalam perguruan tinggi ini, karakter yang penuh dengan moralitas, menurut kami dari yang kita lihat dari program-program yang sukses, yang terpenting itu partisipasi mahasiswa sendiri,” jelasnya.

Selain melapor kepada perguruan tinggi, Nadiem mengatakan bahwa akan ada opsi melapor langsung kepada Kemendikbud agar ditindaklanjuti lebih lanjut. Adapun, tingkat pelaporan tersebut dilakukan secara online dengan kerahasiaannya yang juga terjaga.

“Jadinya jangan sampai yang terlapor itu menjadi korban, kita harus menyadari masih ada stigma (negatif) daripada isu-isu ini di masyarakat. Jadinya perlindungan informasi mereka, perlindungan confidential lebih kepada mereka. Itu menjadi suatu hal yang sangat penting dan tindak lanjutnya nanti harus kita ciptakan suatu sistem terintegrasi,” ungkapnya.

Kata dia, saat ini tantangan dalam penurunan Permendikbud ini adalah soal penyelarasan kebijakan dengan instansi lain. Di mana tentunya akan ada peraturan yang bersinggungan dan itu harus ditelaah lebih lanjut oleh para pihak terkait.

“Jadi itu itu nggak mudah setiap kali kita keluarin Permendikbud, harus benar-benar matang dari sisi biar nggak tumpang tindih, biar nggak nanti di challenge oleh orang karena aturannya tidak klop dengan aturan lain, dan lain-lain,” ujarnya.

Editor : Mohamad Nur Asikin

Reporter : Saifan Zaking


Credit: Source link

Related Articles