Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pertamina Foundation Konsisten Jalankan Keputusan Pengadilan
    Ekonomi

    Pertamina Foundation Konsisten Jalankan Keputusan Pengadilan

    May 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pertamina Foundation Konsisten Jalankan Keputusan Pengadilan 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com–Pertamina Foundation (PF) berkomitmen untuk menutup peluang munculnya kembali kerugian negara dalam program Gerakan Menanam Pohon (GMP).

    Berkaitan dengan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) yang diajukan beberapa pihak yang mengklaim sebagai relawan, PF menilai permohonan PKPU yang diajukan justru bisa berpotensi membuat kerugian negara terus berlanjut dan makin besar jumlahnya. Saat ini, PF sedang meminta pendapat dari instansi dan penegak hukum yang berwenang yang akan menjadi pertimbangan dalam memutuskan dan mengambil langkah serta solusi dari permasalahan terkait pelaksanaan program GMP.

    ”Pertamina Foundation tetap menghormati proses persidangan permohonan PKPU saat ini. Namun, kami mengimbau semua pihak, termasuk para pemohon PKPU, untuk bersama-sama mencegah kerugian negara dalam program GMP yang dapat berlanjut dan makin besar,” ujar Legal Officer Pertamina Foundation Syahrul Hakim.

    Pertamina Foundation Konsisten Jalankan Keputusan Pengadilan
    Salah satu kegiatan CSR Pertamina Foundation. (Istimewa)

    Syahrul mengungkapkan, program tersebut diselenggarakan pada 9 tahun lalu dan saat ini telah memiliki keputusan pengadilan mengikat yang harus dipatuhi semua pihak pasca ditetapkan adanya pelanggaran hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaannya.

    ”Sebelumnya, GMP merupakan salah satu kegiatan corporate social responsibility PT Pertamina (Persero) pada 2012–2014 yang dilaksanakan Pertamina Foundation. Berdasar putusan Mahkamah Agung RI pada 2018 (Putusan Nomor 1132 K/PID.SUS/2018) yang telah berkekuatan hukum tetap, dinyatakan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan negara dalam pelaksanaan program GMP,” terang Syahrul.

    ”Sisa dana program GMP juga telah dikembalikan ke negara sesuai perintah dalam putusan pengadilan,” tambah Syahrul.

    Editor : Latu Ratri Mubyarsah

    Reporter : ARM


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBali Ada Satu, Kapolri Tegaskan Zona Merah Dilarang Buka Kawasan Wisata
    Next Article Menhub Sebut Penyekatan Arus Mudik Lebaran Berjalan Efektif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.