JawaPo.com – Pemecatan 51 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menuai kritik tajam. Sebab, dari 75 pegawai yang tidak memenyhi syarat tes wawasan kebangsaan (TWK) alih status pegawai menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), hanya 24 lainnya yang diperkenankan tes ulang.
Hal ini disampaikan Pimpinan KPK usai rapat koordinasi membahas nasib 75 pegawai yang tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK). Tetapi hanya ada 24 pegawai yang masih bisa dibina dengan pendidikan kedinasan.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, 24 orang pegawai KPK yang masih diberikan kesempatan akan mengikuti TWK ulang dan pelatihan bela negara. Tetapi mereka juga harus menandatangani perjanjian wawasan kebangsaan dan bela negara.
Baca Juga: BKN Tegaskan Pemecatan 51 Pegawai KPK Sudah Sesuai Perintah Jokowi
“Terhadap 24 orang tadi nanti akan mengikuti pendidikan dan pelatihan bela negara dan tes wawasan kebangsaan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantor Badan Kepegawaian Negara (BKN), Selasa (25/5).
Pimpinan KPK dua periode ini menuturkan, sebelum mengikuti pelatihan bela negara dan mengikuti TWK ulang, 24 pegawai KPK tersebut diwajibkan menandatangani kesediaan untuk mengikuti pendidikan dan pelatihan wawasan kebangsaan dan bela negara.
Editor : Nurul Adriyana Salbiah
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link