Mendagri Minta Pemda Sederhanakan Prosedur Pencairan Insentif Nakes

Mendagri Minta Pemda Sederhanakan Prosedur Pencairan Insentif Nakes

JawaPos.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk mempercepat penyaluran insentif bagi tenaga kesehatan daerah (Inakesda). Hal itu dalam rangka melaksanakan arahan Presiden Joko Widodo yang menerima informasi masih adanya tenaga kesehatan yang belum menerima insentif, baik penuh, sebagian ataupun seluruhnya.

“Arahan dari Bapak Presiden dalam ratas (rapat terbatas) kemarin, untuk segera merealisasikan insentif bagi tenaga kesehatan,” ujarnya dalam keterangannya, Rabu (30/6).

Arahan itu juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/4239 Tahun 2021, yang mengatur mekanisme dan besaran pemberian insentif bagi tenaga kesehatan. Adapun, tenaga kesehatan yang memberikan pelayanan Covid-19 dibayarkan oleh Kementerian Kesehatan terdiri atas tenaga kesehatan di rumah sakit umum pusat (RSUP), swasta, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Rumah Sakit Umum Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Sedangkan tenaga kesehatan yang bertugas di RSUD provinsi, kabupaten, kota, pusat kesehatan masyarakat (puskesmas) dan laboratorium kesehatan masyarakat (labkesmas), insentifnya dibayar oleh Pemda melalui alokasi 8 persen dari dana alokasi umum (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) di masing-masing daerah.

Selain itu, arahan tersebut juga ditindaklanjuti dengan dikeluarkannya Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2021 dalam rangka mendukung penanganan pandemi Covid-19 dan dampaknya. Kemudian, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas penggunaan dana desa 2021.

Tak hanya itu, arahan penyaluran insentif nakes juga direspons dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 440/3687/SJ tentang percepatan pelaksanaan anggaran dan belanja daerah untuk penanganan pandemi Covid-19 dan percepatan pemulihan ekonomi, yang ditetapkan 28 Juni 2021. SE itu mengamanatkan agar daerah menyediakan dukungan pendanaan yang bersumber dari DAU dan DBH paling sedikit 8 persen.

Editor : Estu Suryowati

Reporter : Romys Binekasri


Credit: Source link

Related Articles